KENDAL, KOMPAS.com - Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Jalan Tol Batang-Semarang Tendy Hardiyanto mengatakan pembebasan tanah untuk bagian yang melintasi Kabupaten Kendal tinggal 90 bidang.
Seluas 40 bidang di antaranya berada di Desa Kertomulyo Brangsong. Sisanya tersebar di beberapa daerah. Penyebab kendala pembebasan tanah itu, adalah penolakan uang ganti rugi.
“Kami masih menunggu eksekusi dari Pengadilan. Terutama sekali, tanah yang ada bangunan rumahnya. Kami akan titipkan uang ganti rugi ke pengadilan,” kata Tendy, Rabu (28/3/2018).
Tendy menambahkan, lahan yang belum dibebaskan tersebut uga termasuk 3 makam yang ada di desa Kertomulyo Brangsong dan Magelung Kaliwungu Selatan. Terkait dengan makam itu, dia mengaku belum bisa mencarikan tanah penggantinya.
“Kalau sudah dapat, kami tinggal memindahkannya,” cetus Tendy.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Negri Kendal Udjianti menegaskan pihaknya akan segera mengeksekusi beberapa bidang yang masih terdapat rumah di atasnya. Namun, Udji masih harus menunggu batas waktu, sesuai dengan aturan yang ada.
“Batas waktunya 8 hari, setelah konsinyasi kedua,” kata dia.
Terkait dengan hal itu, Wakil Bupati Kendal Masrur Maskur mengatakan Pemerintah Kabuparen Kendal akan membantu kesulitan panitia pembangunan jalan tol dalam pembebasan tanah, sehingga konstruksi bisa berjalan lancar, dan selesai sesuai target.
“Targetnya, Lebaran bisa dilalui dan akhir tahun 2018 pembangunannya selesai,” tuntas Masrur.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.