Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tekan Tarif, Pemerintah Kaji Perpanjangan Konsesi Tol

Kompas.com - 22/03/2018, 10:00 WIB
Dani Prabowo,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tarif yang berlaku saat ini di sejumlah ruas tol dinilai terlalu mahal. Pemerintah pun berencana memperpanjang konsesi badan usaha jalan tol (BUJT) guna menekan tarif yang ada.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menhungkapkan hal itu saat rapat kerja dengan Komisi V DPR di Kompleks Parlemen, Rabu (21/3/2018). Saat ini, rencana perpanjangan konsesi tol masih dikaji.

“Tadi kan ada masukan bahwa tol ini mahal. Memang, kalau yang dulu sejak tahun 1980-an, tarifnya sekitar Rp 200 sampai Rp 300 per kilometer. Kemudian, tahun 2000 sampai 2010 itu tarifnya Rp 600 sampai Rp 700 per kilometer,” tutur Basuki.

Setelah itu, tarif tol yang dipatok untuk kendaraan Golongan I di dalam Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) berkisar antara Rp 900 sampai Rp 1.300 per kilometer.

Salah satu faktor pendorong kenaikan tarif tol yaitu inflasi yang terus melonjak dan nilai tukar rupiah terhadap dollar AS. Bila sebelum krisis moneter 1998, nilai tukar di bawah Rp 2.000, saat ini sudah lebih dari Rp 13.000.

“Kami sudah diperintah Presiden. Presiden sudah mendengar keluhan itu. Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) dan Jasa Marga sedang melihat bagaimana caranya untuk bisa menurunkan harga,” kata Basuki.

Dari berbagai variabel pendukung tingginya tarif, menurut Basuki, yang paling memungkinkan untuk diubah yaitu konsesi tol.

Bila saat ini tarif untuk Golongan I Rp 1.300 per kilometer dengan konsesi 35 sampai 40 tahun, dengan diperpanjang memungkinkan tarifnya turun menjadi Rp 1.000 per kilometer.

“Lagi dipelajari. Misalnya 45 tahun berapa harganya, 50 tahun berapa, 55 tahun berapa, 60 tahun berapa. Nanti baru kita putuskan,” tambah dia.

Basuki menargetkan, kajian atas perubahan konsesi ini dapat selesai tahun ini. Ia memastikan, tidak ada payung hukum yang harus diubah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com