Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tukang Cukur Sampai "Driver" Ojek Bisa Ikut Program Rumah DP 0 Rupiah

Kompas.com - 14/03/2018, 18:14 WIB
Dani Prabowo,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Warga DKI Jakarta yang bekerja di sektor informal bisa mengikuti program rumah dengan uang muka atau down payment (DP) 0 rupiah. Program ini digagas Anies Baswedan dan Sandiaga Uno saat kampanye Pilkada DKI lalu dan kini mulai direalisasikan.

Mereka yang termasuk pekerja sektor informal adalah yang memiliki penghasilan tidak tetap. Seperti, yukang cukur, tukang bakso, tukang ojek hingga tukang siomay.

Baca juga : Baru Jadi Warga DKI, Jangan Mimpi Bisa Ikut Program Rumah DP 0 Rupiah

Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengatakan, warga yang bekerja di sektor informal sering kali sulit mendapatkan fasilitas kredit perumahan dari perbankan. Namun di dalam program yang digagas Pemprov DKI, kini mereka juga diprioritaskan.

Namun, Sandi memberikan syarat yang cukup berat bagi mereka yang bekerja di sektor ini.

“Selama dia dari sektor informal bisa menunjukkan bahwa (penghasilan) mereka mendekati Rp 7 juta,” kata Sandi sosialisasi dan pendalaman materi terkait program rumah DP 0 Rupiah kepada awak media di kantornya, Rabu (14/3/2018).

Baca juga : Maaf, Jomblo Tidak Bisa Ikut Program Rumah DP 0 Rupiah

Sebenarnya, untuk bisa mengikuti program ini, penghasilan yang disyaratkan adalah minimal Rp 4 juta dan maksimal Rp 7 juta. Syarat penghasilan ini juga berlaku bagi mereka yang bekerja kantoran dan memiliki penghasilan tetap.

Untuk bisa mengikuti program ini, calon pembeli juga diwajibkan sudah berkeluarga. Nantinya, untuk syarat penghasilan, bisa merupakan gabungan gaji suami dan istri atau salah satunya.

Di samping itu, calon pembeli juga harus sudah tinggal paling tidak lima tahun. Artinya, pendatang baru namun belum punya rumah, belum bisa mengikuti program ini.

Berikut syarat lengkah program DP 0 Rupiah:

1. WNI dan berdomisili di Jakarta

2. Fotokopi e-KTP DKI dikeluarkan tahun 2013 atau sebelumnya

3. Fotokopi Kartu Keluarga

4. Berusia minimal 21 tahun dan diprioritaskan sudah berkeluarga

5. Belum memiliki rumah

6. Belum pernah menerima subsidi perolehan rumah berupa pemilikan rumah dari pemerintah pusat maupun daerah

7. Bukti masa kerja atau usaha minimal 1 tahun

8. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

9. Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi sesuai perundang-undangan yang berlaku

10. Bukti penghasilan dalam satu keluarga tidak melebih batas penghasilan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) Rp 7 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Begini Cara Cek Nilai Tanah di Suatu Daerah Secara Online

Begini Cara Cek Nilai Tanah di Suatu Daerah Secara Online

Berita
Mau Bikin AJB Tanah atau Rumah? Berikut Syarat dan Cara Mengurusnya

Mau Bikin AJB Tanah atau Rumah? Berikut Syarat dan Cara Mengurusnya

Berita
Hingga Oktober, Pemerintah Gelontorkan Rp 282,9 Triliun buat Infrastruktur

Hingga Oktober, Pemerintah Gelontorkan Rp 282,9 Triliun buat Infrastruktur

Berita
119,7 Juta Bidang Tanah Telah Terdaftar melalui PTSL

119,7 Juta Bidang Tanah Telah Terdaftar melalui PTSL

Berita
Jalan Tol Tanjung Pura-Pangkalan Brandan Akan Difungsikan saat Nataru

Jalan Tol Tanjung Pura-Pangkalan Brandan Akan Difungsikan saat Nataru

Berita
Persiapan PP Jelang Nataru, Mulai Jalan Tol hingga Mal

Persiapan PP Jelang Nataru, Mulai Jalan Tol hingga Mal

Berita
'Face Recognition' Digunakan 5,8 Juta Kali, Terbanyak di Stasiun Gambir

"Face Recognition" Digunakan 5,8 Juta Kali, Terbanyak di Stasiun Gambir

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Belitung Timur: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Belitung Timur: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Dibanderol Rp 1,5 Miliar, Rumah di Sawangan Ini Tak Butuh Renovasi Lagi

Dibanderol Rp 1,5 Miliar, Rumah di Sawangan Ini Tak Butuh Renovasi Lagi

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Belitung: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Belitung: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Clement Francis Terpilih Jadi Ketua Umum AREBI 2024-2027

Clement Francis Terpilih Jadi Ketua Umum AREBI 2024-2027

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangka Tengah: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangka Tengah: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangka Selatan: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangka Selatan: Pilihan Ekonomis

Perumahan
REI Nilai Gebrakan Ara Bertolak Belakang dengan Satgas Perumahan

REI Nilai Gebrakan Ara Bertolak Belakang dengan Satgas Perumahan

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bintan: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bintan: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau