Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kebijakan Ganjil Genap Diprediksi Kurangi Jumlah Kendaraan 25 Persen

Kompas.com - 08/03/2018, 10:16 WIB
Dani Prabowo,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mulai 12 Maret 2018, pemerintah menerapkan kebijakan kendaraan berpelat ganjil genap bagi pengguna Tol Jakarta-Cikampek.

Kebijakan ini hanya berlaku bagi kendaraan dari arah Bekasi menuju Jakarta, yang melalui Gerbang Tol (GT) Bekasi Barat dan Bekasi Timur.

Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk Desi Arryani mengatakan, setidaknya ada sekitar 8.000 kendaraan yang melintasi kedua gerbang tol tersebut setiap harinya.

Dengan adanya pembatasan itu, dipastikan jumlah kendaraan yang melintasi kedua GT itu akan berkurang cukup signifikan.

“Paling tidak 25 persen akan berkurang dan ini cocok dengan jumlah park and ride yang bisa ditampung,” kata Desi saat menyampaikan keterangan di kantornya, Kamis (8/3/2018).

Dengan berkurangnya jumlah kendaraan yang masuk, diperkirakan kecepatan arus kendaraan di dalam tol pun akan meningkat.

Bila sebelumnya laju kendaraan hanya sekitar 15-25 kilometer per jam, dengan kebijakan ini diharapkan dapat meningkat hingga 35-45 kilometer per jam.

Pemerintah sendiri telah menyediakan area parkir bagi kendaraan roda empat yang nantinya terkena dampak kebijakan ini.

Area itu berada di pusat perbelanjaan yang berada di sekitar GT yang nantinya bisa menampung sekitar 1.000 unit kendaraan.

“Tarifnya hanya Rp 10.000 sepanjang hari,” kata Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Pol Royke Lumowa.

Dengan adanya parkir ini, diharapkan nantinya para pengguna kendaraan pribadi dapat beralih menggunakan moda transportasi umum yang telah disediakan pemerintah. 

Adapun bus yang disediakan pun cukup nyaman. Selain dilengkapi dengan AC, juga terdapat fasilitas wifi dan colokan listrik. 

“Kita harap nantinya masyarkat bisa hadir di kantor tepat waktu, dalam keadaan fresh, sehingga produk kerja mereka pun optimal,” kata Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Bambang Prihartono.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com