PROBOLINGGO, KOMPAS.com – Banyaknya kasus kecelakaan kerja yang terjadi selama enam bulan terakhir, membuat PT Waskita Karya (Persero) Tbk seksi II dan III yang mengerjakan Tol Pasuruan-Probolinggo (Paspro) meningkatkan keselamatan pekerjanya.
Hal ini menyusul sanksi yang diberikan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk proyek kementerian yang digarap oleh mereka.
Baca juga : Akibat Serentetan Kecelakaan Kerja, Waskita Karya Dijatuhi Sanksi
Sanksi yang dijatuhkan berupa teguran melalui surat. Sanksi ini, menurut Direktur Jenderal Bina Marga Arie Setiadi Moerwanto, sudah sesuai dengan mekanisme yang diatur di dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
Tak hanya kepada Waskita, teguran juga dijatuhkan kepada pengawas proyek yang bertanggung pada saat peristiwa kecelakaan itu terjadi.
Konstruksi bangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) Tol Pasuruan ? Probolinggo (Paspro) yang ambruk di Desa Cukurgondang, Grati, Pasuruan, Minggu (29/10). Satu pekerja meninggal dunia, dua orang mengalami luka-luka dan empat kendaraan tertimpa ambruk. ANTARA FOTO/Arifin/Um/pd/17“Di tengah target penyelesaian proyek Tol Paspro seksi II dan III, yang rencananaya akan diresmikan Presiden Jokowi Mei mendatang, kami tetap mengutamakan keselamatan kerja. Berbagai antisipasi dan keselamatan kami susun matang,” kata Agus kepada Kompas.com, di kantor Waskita, Jl Bromo Kota Probolinggo, Selasa (13/2/2018).
Diberitakan Kompas.com sebelumnya, lima dari 12 kasus kecelakaan konstruksi yang terjadi dalam kurun waktu enam bulan terakhir, diketahui pekerjaannya digarap oleh PT Waskita Karya (Persero) Tbk.
Termasuk kecelakaan kerja proyek Tol Paspro Oktober 2017. Girder box pada proyek jalan tol di Jawa Timur jatuh dan mengakibatkan satu korban tewas, dan dua korban luka-luka.
Baca juga : Komisi V DPR: Kecelakaan Marak, Direksi Waskita Harus Mundur
Santunan
Disinggung soal kecelakaan kerja proyek Tol Paspro ini, santunan dan klaim untuk korban dan keluarga korban sudah dicairkan.
Seorang pekerja melihat konstruksi bangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) Tol Pasuruan – Probolinggo (Paspro) yang ambruk di Desa Cukurgondang, Grati, Pasuruan, Minggu (29/10/2017). Satu pekerja meninggal dunia, dua orang mengalami luka-luka dan empat kendaraan tertimpa ambruk.Heri meninggal dunia dalam kecelakaan tersebut. Sudiono dan Nurdin mengalami patah tulang. Keluarga Heri mendapatkan santunan Rp 50 juta dan asuransi BPJS Ketenagakerjaan Rp 223 juta serta asuransi pendidikan untuk anaknya hingga perguruan tinggi.
Adapun Sugiono dan Nurdin mendapatkan santunan dari Waskita masing-masing Rp 20 juta. Ani mengaku bersyukur atas santunan tersebut.
Santunan itu akan digunakan untuk melanjutkan hidup bersama anaknya di Sumedang, Jawa Barat.
Sebanyak dua orang korban terluka berat akibat kecelakaan di Proyek Strategis Nasional (PSN) Tol Pasuruan-Probolinggo (Paspro), Sugiono dan Nurdin, menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Purut, Kota Pasuruan, Jawa Timur, selain ada seorang korban tewas bernama Heri Isnandar.
Artikel ini telah masuk Arsip. Berlangganan untuk membacanya kembali kapan saja.