Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Harus Bertanggung Jawab atas Maraknya Kecelakaan Kerja

Kompas.com, 9 Februari 2018, 12:00 WIB
Dani Prabowo,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dari 12 kasus kecelakaan konstruksi tahun 2017, lima di antaranya merupakan proyek yang digarap PT Waskita Karya (Persero) Tbk.

Pemerintah dinilai tidak berani menjatuhkan sanksi tegas terhadap perusahaan pelat merah tersebut.

Sejauh ini, sanksi yang telah dijatuhkan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) baru sebatas teguran.

Baca juga : Akibat Serentetan Kecelakaan Kerja, Waskita Karya Dijatuhi Sanksi

Selain itu, Kementerian PUPR hanya memberikan sanksi terhadap kasus yang berkaitan dengan proyek mereka yaitu Tol Bogor-Ciawi-Sukabumi, Tol Pasuruan-Probolinggo, dan Tol Pemalang-Batang.

Dari ketiga kasus, dua di antaranya menelan korban jiwa, yaitu insiden jatuhnya badan jembatan Tol Bocimi yang mengakibatkan seorang meninggal dunia dan dua lainnya luka-luka.

Berikutnya, ambruknya box girder proyek Tol Pasuruan-Probolinggo yang juga mengakibatkan seorang meninggal dunia dan dua orang luka-luka.

"Kalau diungkap ya jadi boomerang buat pihak pengguna lagi. Tapi, harusnya pemerintah yang paling bertanggung jawab atas kecelakaan-kecelakaan kerja itu," kata Ketua Masyarakat Infrastruktur Indonesia Harun al-Rasyid Lubis kepada Kompas.com, Jumat (9/2/2018).

Sebagai pemilik, Harun menuturkan, paling tidak pemerintah akan menempatkan orangnya untuk mengawasi jalannya sebuah proyek, serta memastikan kualitas bahan baku yang digunakan telah sesuai standar.

Harun mencontohkan, ditemukan sebuah material yang salah di dalam pembangunan proyek infrastruktur, sehingga harus diorder ulang. Namun setelah dipesan, materialnya tidak memenuhi persyaratan.

"Nah yang membolehkan dan tidak membolehkan siapa? Kan pengawas. Pengawas ini ada juga wakil dari pemilik. Jadi diurut-urut ya boomerang. Kalau diungkap ya jadi boomerang ke pada pihak pengguna lagi" tutur dia.

Ia menjelaskan, di dalam sebuah kasus kecelakaan konstruksi, biasanya hanya dua hal yang diungkap ke publik, yaitu kesalahan manusia atau kesalahan mesin.

Padahal, ada persoalan mendasar yang menjadi permasalahan pasif di dalam sebuah kasus kecelakaan, yaitu perencanaan, desain dan konsultasi.

Terkadang, akibat tekanan yang begitu kuat, proses perencanaan justru tidak dilakukan secara matang.

Demikian halnya dari sisi pembiayaan. Karena anggaran yang terbatas, sementara banyak kontraktor yang ingin mendapatkan proyek, akhirnya banting harga.

"Kalau sudah seperti itu bisa dibayangkan. Apalagi dengan waktu yang sangat pendek, ketat harus selesai. Jadi penyebab pasif adalah masalah manajemen secara keseluruhan," kata Harun.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Bina Marga Arie Setiadi Moerwanto mengatakan, sanksi yang dijatuhkan kepada Waskita telah sesuai dengan mekanisme yang diatur di dalam UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.

"Kan jenis sanksinya ada beberapa hal di UU Jasa Konstruksi, saya sudah layangkan surat teguran kepada mereka untuk lebih berhati-hati, memperbaiki sistemnya dan Waskita juga sudah menindaklanjutinya. Katakanlah untuk mengangkat dan lain-lain itu sistemnya sudah berubah, itu yang kami lakukan," kata Arie di kantornya, Kamis (8/2/2018).

Sanksi itu, sebut Arie, juga dijatuhkan kepada pengawas proyek yang bertanggung pada saat peristiwa kecelakaan itu terjadi.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau