Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bakar CCTV Rusun, Warga Singapura Dipenjara 4 Bulan

Kompas.com - 19/01/2018, 16:41 WIB
Haris Prahara

Penulis

KOMPAS.com – Seorang pria berusia 52 tahun dijatuhi hukuman empat bulan penjara pada Jumat (19/1/2018) karena merusak kamera pengawas jarak jauh (CCTV) milik polisi di Block 212 Boon Lay Place, Singapura.

Dilaporkan Channel News Asia, pria yang diketahui bernama Lim Sin Ann itu terbukti membakar CCTV itu dan menyebabkan kerugian senilai 980 dollar Singapura (sekitar Rp 10 juta).

Ia mengaku sedang dalam suasana hati yang buruk (bad mood) saat melakukan vandalisme tersebut pada November 2017 silam. Sebanyak tiga instalasi CCTV dibakar olehnya saat itu.

Dalam mendukung aksinya, pelaku menyiapkan bangku, koran, korek api, dan payung. Ia berdiri di atas bangku yang dibawa dari kamar rusunnya lalu menyambar api ke CCTV dengan koran.

Untuk menyembunyikan dirinya dari rekaman kamera, ia melindungi diri dengan payung yang terbuka.

Akibat perbuatan anarkistis tersebut, lensa CCTV menjadi hitam dan rekaman selanjutnya “penuh semut”.  

Sebetulnya, Lim dihukum tiga bulan penjara atas aksinya tersebut. Namun, Lim mendapat satu bulan hukuman penjara tambahan sebagai pengganti hukuman cambuk.

Di Singapura, hukuman untuk aksi vandalisme adalah denda hingga 2.000 dollar Singapura atau penjara maksimal tiga tahun dan hukuman cambuk. Karena Lim berusia di atas 50 tahun, ia tak dihukum cambuk.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com