Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hingga November, Kementerian PUPR Serap Anggaran Rp 75,5 Triliun

Kompas.com - 30/11/2017, 18:55 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KompasProperti - Serapan anggaran Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) hingga akhir November 2017, meningkat bila dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Tak hanya itu, peningkatan juga terlihat pada capaian pekerjaan fisik sejumlah proyek infrastruktur.

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan peningkatan penyerapan dan progres konstruksi ini merupakan bagian dari upaya percepatan sejumlah proyek infrastruktur nasional.

"Kenaikan 2 hingga 3 persen saja, maka besar anggaran yang terserap sekitar Rp 2 triliun hingga Rp 3 triliun. Secara nominal ini besar sekali," kata Basuki dalam keterangan tertulis, Rabu (29/11/2017).

Hingga akhir November 2017, anggaran yang terserap 71,64 persen dari total Rp 105,4 triliun atau Rp 75,508 triliun.

Sementara tahun lalu, anggaran yang terserap hanya 67,06 persen dari total Rp 98,19 triliun untuk periode yang sama.

Adapun pekerjaan fisik proyek infrastruktur yang telah tercapai yakni 79,12 persen atau lebih tinggi dibandingkan tahun lalu yang hanya 76,57 persen.

"Dengan progres fisik seperti ini, saya kira cukup baik dan ditargetkan penyerapan bisa mencapai 93 persen pada akhir tahun," kata Basuki.

Pada tahun 2018, Kementerian PUPR mendapatkan amanah membelanjakan anggaran sebesar Rp 107,38 triliun.

Kementerian PUPR menargetkan 5.516 paket senilai Rp 33,99 triliun dilakukan lelang dini seperti yang telah dilakukan Kementerian PUPR pada tahun-tahun sebelumnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com