Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sumut Proses Perda Zonasi Pesisir dan Pulau Terkecil

Kompas.com - 08/11/2017, 22:00 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha

Penulis

MEDAN, KompasProperti - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) 2017 sampai 2037.

Targetnya draft Ranperda selesai pada Desember 2017 sehingga di 2018 dapat masuk ke dalam program legislasi daerah (prolegda) DPRD Sumut.

Baca juga : Sumut Belajar Pengelolaan Kawasan Danau dari Hungaria

“Sebenarnya kami ini terlambat menangani pulau-pulau kita. Apalagi jumlah pulau kita sangat banyak. Makanya, kami godok ranperda, biar tahun depan sudah ada perdanya,” kata Wakil Gubernur Sumut Nurhajizah Marpaung dalam paparan tim teknis penyusun RZWP3K di kantor gubernur, Rabu (8/11/2017).

Hadir dalam paparan tersebut, Asisten Pemerintahan Provinsi Sumut Jumsadi Damanik, tim ahli penyusunan RZWP3K, Masjud Sultan dan mewakili Ditjen Perencanaan Ruang Laut-Kementerian Kelautan, Muhammad Ishak.

Sebagai proses dalam pembuatan Perda, Pemprov Sumut akan menggelar konsultasi publik terkait RZWP3K pada Kamis (9/11/2017).

“Besok konsultasi publik, kami harapkan ada masukan dari kabupaten dan kota maupun SKPD yang dapat ditampung. Supaya rancangan pembangunan dari daerah masing-masing dapat terakomodir,” ucap Nurhajizah.

Dia berharap Ranperda ini segera dituntaskan dan disahkan menjadi Perda, agar tidak ada lagi pihak-pihak yang ribut, terutama antara kabupaten dan kota terkait pembangunan ataupun kegiatan di zonasi wilayah pesisir maupun pulau terkecilnya.

“Kalau semua sudah sepaham, tinggal meyakinkan dewan agar disetujui. Makanya kami berharap kabupaten dan kota memberikan masukan,” katanya lagi.

Masjud menimpali, Ranperda ini mengatur penentuan alokasi ruang yang digunakan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

Penentuan alokasi berdasarkan analisis kesesuaian dan eksisting serta rencana SKPD untuk membuat kegiatan ataupun pembangunan di kawasan tersebut. Dibagi dalam empat kawasan yaitu kawasan pemanfaatan umum, kawasan konservasi perairan, alur laut dan kawasan strategis nasional tertentu.

Termasuk di dalamnya juga dibahas mitigasi bencana, hak dan kewajiban pemerintah serta masyarakat, penyelesaian sengketa, gugatan, syarat minimal yang harus ada untuk melakukan kegiatan atau pembangunan di kawasan tersebut.

"Apa saja proses perizinannya hingga sanksi yang akan dikenakan jika melanggar ranperda," kata dia.

Sementara Ishak mengatakan, di Indonesia daerah yang sudah memiliki ranperda ini baru Sulawesi Utara. Daerah lain yang posisinya sama dengan Sumut adalah NTB, NTT dan Sulawesi Barat.

"Masih dalam tahap penggodokan ranperda," kata Ishak singkat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau