LHOKSEUMAWE, KompasProperti - Ikatan Pekerja Sosial Masyarakat (IPSM) Aceh Utara menyatakan 6.300 unit rumah di Kabupaten Aceh Utara tak layak huni.
Temuan itu sesuai survei lapangan yang dilakukan lembaga tersebut pada 852 desa dan 27 kecamatan dalam kabupaten itu.
Sekretaris IPSM Aceh Utara, Mukhtaruddin menyebutkan umumnya rumah itu berdinding bambu dengan sanitasi yang buruk.
Rumah tak layak huni itu terbesar di Kecamatan Lhoksukon, Tanah Jambo Aye, Baktiya Barat dan Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara.
“Di Lhoksukon sendiri ada 1.000 unit. Itu sungguh tak layak huni,” kata Mukhtaruddin kepada KompasProperti, Senin (23/10/2017).
Dia berharap, dikeluarkannya Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 38 Tahun 2017 Tentang Pembangunan Rumah Dengan Alokasi Dana Gampong dapat mengurangi jumlah rumah tak layak huni itu tahun depan.
Dalam Perbup itu, sambung Mukhtaruddin, pemerintah mengimbau seluruh desa di Aceh Utara agar mengalokasikan dana desa untuk pembangunan minimal dua unit rumah per tahun.
Sementara itu, Bupati Aceh Utara, Muhammad Thaib meminta jajarannya memastikan seluruh desa membangun rumah tak layak huni itu.
“Sekarang ada desa yang bangun sampai empat rumah setahun. Itu bagus sekali. Agar semua rumah itu layak huni secepatnya,” pungkas pria yang akrab disapa Cek Mad itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.