Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Cukup PP, Pemerintah Keluarkan Permen Pemangkasan Perizinan

Kompas.com, 28 September 2017, 19:00 WIB
Arimbi Ramadhiani

Penulis

JAKARTA, KompasProperti - Dalam rangka mendorong pasokan perumahan Nasional, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan Paket Kebijakan Ekonomi (PKE) XIII untuk menyederhanakan perizinan pembangunan rumah.

Paket kebijakan ini diikuti dengan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 64 Tahun 2016 tentang Pembangunan Perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Meski demikian, PP ini belum bisa diterapkan di tingkat daerah sehingga diperlukan aturan operasional.

Karena itu, pemerintah kemudian menerbitkan Peraturan Menteri (permen) baru untuk mendukung PP. Beleid Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Juli lalu adalah Permen Nomor 55 Tahun 2017.

"Dalam Permen 55 itu kemudahan pelayanan bisa melalui penghapusan beberapa izin atau dengan penggabungan beberapa izin, atau dengan percepatan waktu," ujar Plt Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Diah Indrajati di Kemendagri, Jakarta, Kamis (28/9/2017).

Diah menuturkan, PP 64/2016 diterbitkan untuk mempercepat pembangunan perumahan sesuai yang telah dicanangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019 dengan memangkas perizinan.

Kemudian, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengeluarkan Surat Edaran (SE) kepada kepala daerah sebagai bridging policy yang menginformasikan bahwa pemerintah pusat memiliki keinginan politik sebelum Permen keluar.

Setelah Kemendagri melakukan koordinasi dengan Staf Presiden, kemudian disepakati ada aturan untuk mendorong pemerintah daerah (pemda).

Sementara itu, urusan perumahan ini, menurut Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014, merupakan urusan wajib yang terkait layanan dasar. Namun, pelaksanaannya tidak bisa hanya menjadi kewenangan pusat saja atau pemerintah daerah saja.

"Jadi harus bersama-sama, ada porsi pemerintah pusat, ada pemerintah kabupaten/kota," sebut Diah.

Inti Permen ini, imbuh dia, adalah pemberian izin dan non perizinan terkait pembangunan perumahan untuk masyarakat yang kurang mampu.

Sebenarnya, Program Nasional Pembangunan Sejuta Rumah memang tidak hanya untuk MBR, tetapi juga masyarakat berpenghasilan menengah.

Namun, dari hasil evaluasi, MBR menjadi lebih mendominasi karena golongan ini cenderung sulit untuk mengakses rumah.

"Fokusnya PP 64 dan Permen 55 itu untuk MBR. Yang mana rumah untuk MBR itu? Ada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang menentukan," ucap Diah.

Sementara itu Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan, untuk tahun ini target sejuta rumah tidak bisa tercapai. 

Namun, realisasinya sudah melebihi angka pencapaian tahun lalu yakni sekitar 800.000 unit.

"Pencapaian ini jauh lebih tinggi dari periode-periode sebelumnya yang masih berkutat pada angka 400.000-an," kata Basuki.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau