JAKARTA, KompasProperti - Mendapatkan hunian yang layak merupakan hak setiap warga negara yang patut dipenuhi oleh pemerintah. Namun, seringkali pandangan itu bergeser, sehingga pemenuhan atas hak berubah menjadi komoditas ekonomi.
Pelapor Khusus PBB untuk Tempat Tinggal Layak Leilani Farha mengungkapkan hal tersebut saat diskusi interaktif Tempo bertajuk Rumah Terjangkau dan Memadai di Jakarta, Rabu (20/9/2017).
Saat ini, fenomena yang berkembang di masyarakat di berbagai belahan dunia yaitu rumah bukan dijadikan sebagai lokasi tempat tinggal.
"Namun, dalam arti perubahan struktural dalam kepemilikan rumah sebagai sebuah komoditas ekonomi, investasi," kata Leilani.
Perubahan itulah yang membuat para investor berlomba-lomba untuk mengembangkan hunian di kota-kota besar. Akibatnya, harga tanah pun melambung dan tidak sedikit masyarakat yang pada akhirnya tidak mampu membeli hunian yang layak.
Menurut Lailani, pemerintah dan negara perlu hadir di tengah masyarakat guna melindungi dan menghormati hak masyarakat dalam mendapatkan rumah layak huni.
Salah langkah diantaranya yaitu dengan mereview kembali aturan perundang-undangan tentang perumahan.
"Negara perlu berkomitmen untuk menciptakannya," ujar dia.
Ekonom Universitas Indonesia Faisal Basri mengingatkan, pemerintah telah ikut meratifikasi konvensi hak asasi manusia PBB, yang salah satu poinnya terkait pemenuhan hak atas hunian yang layak.
"Jadi, kita sudah berjanji. Pertanyaannya, kapan pemerintah memenuhi janji sendiri soal itu? Soal bisa atau enggak, itu political will," kata Faisal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.