JAKARTA, KompasProperti - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) enggan menanggapi ihwal terbitnya sertifikat hak guna bangunan (HGB) Pulau D atas nama PT Kapuk Naga Indah.
Sertifikat pulau hasil reklamasi itu diteribtkan Kantor Pertanahan Jakarta Utara pada 24 Agustus 2017.
"Dari pemerintah provinsi (pemprov) sudah ngomong deh, kita satu suara dulu deh," kata Humas Kementerian ATR, Vennie, saat dihubungi KompasProperti, Senin (28/8/2017).
Soal terbitnya sertifikat tersebut, memang telah dibenarkan Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Utara, Kasten Situmorang.
Dalam sertifikat HGB, surat ukur nomor 00976/KamalMuara/2017 itu terbit pada 23 Agustus 2017 dengan luas tanah 3.120.000 meter persegi.
Sertifikat HGB, lanjut Kasten, diterbitkan setelah Kementerian ATR/BPN menerbitkan sertifikat hak pengelolaan lahan (HPL) atas nama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Sertifikat HGB itu diterbitkan mengacu pada perjanjian kerjasama antara Pemprov DKI Jakarta dengan PT Kapuk Naga Indah selaku pengembang Pulau D.
"Iya betul HPL dulu. Itu (sertifikat HGB) ada perjanjian Pemprov dengan PT Naga itu, ada perjanjiannya," kata Kasten.
Namun, Kasten enggan menjelaskan lebih lanjut mengenai alasan terbitnya sertifikat HGB tersebut karena merupakan wewenang Kementerian ATR/BPN.
"Urusan ini sudah diambil alih kementerian, jadi kalau konferensi pers ya ke kementerian. Jadi kami tidak bisa memberikan informasi," ucap Kasten.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.