UNGARAN, KompasProperti - Bisnis perhotelan di Kabupaten Semarang menghadapi tantangan baru. Saat ini banyak vila pribadi yang beralih fungsi menjadi hunian komersial.
Vila-vila pribadi ini tersebar di kawasan wisata Bandungan dan Kawasan Kopeng. Biasanya vila-vila ini ditawarkan kepada pengunjung pada akhir pekan. Kondisi ini tentu saja dikeluhkan para pengusaha hotel di Kabupaten Semarang.
"Para pengelola hotel sangat menyayangkan hal itu," kata Ketua Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Semarang Fitri Rizani, Jumat (25/8/2017) siang.
Dia menjelaskan, model yang ditawarkan adalah sewa pribadi, yakni pihak penyewa hanya menghubungi penjaga vila sejak jauh hari. Kemudian, penjaga meneruskan ke pihak pemilik.
Fitri menengarai praktik menyewakan vila ini sudah terjadi sejak tiga tahun yang lalu. Paling banyak vila-vila ini terisi setiap akhir pekan.
Sedangkan tarif yang ditawarkan memang jauh lebih murah dari harga sewa kamar hotel. Misalnya untuk vila dengan tiga hingga empat kamar, harga yang dipatok per malam berkisar mulai dari Rp 2 juta hingga Rp 3 juta.
"Harga sewa vila pribadi yang lebih murah, secara tidak langsung berdampak kepada jumlah omset," kata dia.
Menurut Fitri, kondisi ini sangat merugikan para pengelola hotel. Apalagi keberadaan vila pribadi sejauh ini belum tersentuk pajak. Sedangkan hotel, setiap bulannya harus membayar pajak usaha.
"Kalau itu dibiarkan terus menerus bisa mematikan usaha hotel," cetus dia.
Fitri mengaku tidak mempermasalahkan apabila vila-vila tersebut membuka pelayanan penginapan. Asalkan berizin dan mengubah jenis vilanya menjadi vila komersial.
"Kalau jumlahnya, saya tidak hafal," imbuhnya.
Sementara itu Kepala Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Semarang, Tajudin Noor mengaku sudah mendapatkan banyak laporan tentang alih fungsi vila menjadi hunian komersial di sejumlah kawasan wisata di Kabupaten Semarang.
Pihaknya masih mempelajari aturan yang ada. Sebab sejauh ini Perda yang ada baru sebatas mengatur tentang pajak rumah kos, dan hotel.
"Sedangkan untuk vila itu yang belum ada," kata Tajudin.
Sementara itu, Kabid Perpajakan Badan Keuangan Daerah (BKUD) Kabupaten Semarang Cholid Mawardi mengungkapkan fenomena alih fungsi vila menjadi hunian komersial sudah banyak dilaporkan oleh para pengusaha hotel saat membayar pajak.
Namun ia mengakui keberadaan vila pribadi komersial tersebut juga menyulitkannya untuk melakukan pemungutan pajak.
"Karena kan ijinnya buka komersil namun pribadi, tapi kenyataannya dikomersilkan," tuntas Cholid.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.