BOGOR, KompasProperti - Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang seharusnya dimiliki setiap daerah, tidak demikian kenyataannya di lapangan.
Menurut Kasubdit Pembinaan Wilayah II Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Andri Hari Rachayanto, dari 122 kabupaten atau kota se-Jawa-Bali, baru ada 20 RDTR yang tersusun.
"Satu RDTR ini bukan berarti mewakili satu kota/kabupaten. Jadi kalau 1 kota ada 4-5 kecamatan, seharusnya ada 4-5 RDTR juga," ujar Andri saat diskusi Pemetaan Tata Ruang untuk Mendukung Smart City, di Bogor, Jumat (21/7/2017).
Ia menambahkan, jika satu kota terdapat 4-5 kecamatan, berarti RDTR di Jawa dan Bali yang terkumpul seharusnya sebanyak 400-an.
Sehingga dapat dikatakan, dari total yang seharusnya, baru 4,6 persen RDTR yang terkumpul. Andri mengatakan, sisanya masih berproses, bahkan ada wilayah yang baru akan menyusun.
"Ini kan kabar menyedihkan, mengingat RDTR sangat penting sebagai acuan penataan ruang suatu wilayah," sebut Andri.
Salah satu alasan mengapa RDTR ini tidak disusun meski sudah ada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), adalah karena pemerintah daerah lebih fokus pada peninjauan ulang RTRW itu sendiri yang dilakukan 5 tahun sekali.
Padahal, menurut dia, peninjauan RTRW bisa dilakukan secara paralel atau bersamaan dengan penyusunan RDTR.
"Jadi saat RTRW berubah, RDTR ikut disusun juga," ucap Andri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.