Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RDTR Menentukan Hajat Hidup Masyarakat

Kompas.com - 21/07/2017, 15:30 WIB
Arimbi Ramadhiani

Penulis

BOGOR, KompasProperti - Dalam rangka menjaga keteraturan pembangunan, setiap daerah harus punya Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Hal tersebut diatur dalam Undang-undang Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penataan Ruang.

Menurut Kasubdit Pembinaan Wilayah II Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Andri Hari Rachayanto, daerah yang sudah memiliki RTRW saja tidak cukup.

"Sebagai acuan pemanfaatan ruang, RDTR levelnya mikro dan detail. Dalam hal ini, misalnya mengatur Izin Mendirikan Bangunan (IMB). IMB itu menyangkut hajat hidup perorangan," ujar Andri saat diskusi Pemetaan Tata Ruang untuk Mendukung Smart City, di Bogor, Jumat (21/7/2017).

Dia menjelaskan, RDTR memiliki dua esensi yaitu sebagai alat operasionalisasi RTRW dan sebagai alat acuan perizinan.

Sebagai contoh, seseorang ingin membuka bisnis restoran di lokasi yang telah ditentukan di dalam RTRW sebagai kawasan permukiman.

Kalau pemerintah daerah hanya memiliki RTRW sebagai acuan pengembangan, saat seseorang ingin mengajukan IMB restoran tersebut, hasilnya ambigu.

Artinya, jika hanya mengacu pada RTRW, penerbitan IMB tersebut tidak jelas, bisa diterbitkan atau tidak diterbitkan.

"Terbit atau tidaknya akan sangat bergantung diskresi atau kemauan (pejabat) yang mengeluarkan izin," kata Andri.

Pasalnya, imbuh dia, kawasan perumahan tidak selalu diisi oleh perumahan saja. Di satu kawasan, bisa saja dilengkapi fasilitas penunjang perumahan, misalnya klinik dokter atau restoran.

Andri menambahkan, bahkan yang lebih ekstrim lagi, kalau ada pengembang yang mau membangun mal di kawasan permukiman bisa jadi diizinkan.

"Nanti dikatakan mal bisa membangkitkan kawasan perumahan. Kalau acuannya hanya RTRW, seringnya bisa iya dan tidak diizinkan dalam waktu yang sama," jelas Andri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau