Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Isi UU Arsitek yang Baru Disahkan

Kompas.com, 15 Juli 2017, 12:55 WIB
Arimbi Ramadhiani

Penulis

JAKARTA, KompasProperti - Undang-undang tentang Arsitek telah resmi disahkan.

Tidak hanya untuk kepetingan arsitek itu sendiri, tetapi UU ini untuk menciptakan perlindungan dan kepastian hukum bagi pengguna jasa arsitek, karya arsitektur, dan masyarakat secara umum.

Selain itu, UU Arsitek juga memberi arah perkembangan profesi tersebut dan mendorong peran arsitek dalam memajukan peradaban di Indonesia.

Alasan dan faktor utama diperlukannya UU Arsitek adalah karena Indonesia belum memiliki kejelasan dalam penyelenggaraan jasa konstruksi.

Pada penerapan jasa konstruksi, tentu terdapat peran arsitek di dalamnya. Peran ini antara lain adalah pekerjaan arsitektur yang seharusnya dikerjakan arsitek.

Dengan demikian, profesi arsitek dengan kompetensi, otoritas, kewenangan, serta tanggungjawabnya turut menjaga kedaulatan negara dalam ranah profesi.

Resminya UU Arsitek sekaligus melengkapi aturan yang sudah dibuat sebelumnya yaitu UU Jasa Konstruksi, UU Bangungan Gedung, dan UU Keinsinyuran.

UU Arsitek sendiri, di dalamnya mengatur profesi arsitek dan hubungannya dengan masyarakat, yakni meliputi apa dan siapa arsitek itu, apa kewajiban, hak, kewenangan dan tanggung jawabnya, apa saja persyaratan untuk menjadi arsitek dan standar praktik arsitek.

Persyaratan untuk menjadi arsitek itu meliputi pendidikan, administrasi, dan birokrasi. Sedangkan standar praktik arsitek adalah sertifikasi, registrasi, dan lisensi.

Selanjutnya, UU Arsitek juga mengatur profesi arsitek dan hubungannya dengan masyarakat. Dalam hal ini, UU mengatur hubungan arsitek dengan masyarakat secara umum dan dengan arsitek dari luar negeri.

Aturan hubungan arsitek lokal dan mancanegara khususnya dibuat agar menjadi benteng bagi arsitek Indonesia pada periode Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA).

Seperti diketahui, MEA adalah pasar yang besar bagi arsitek asing. Selain di Tanah Air, UU ini akan memberi pedoman bagi arsitek Indonesia yang ingin berkiprah di luar negeri.

Kemudian, dalam UU juga diatur adanya lembaga atau yang menetapkan profesi arsitek, yakni Dewan Arsitek Indonesia.

Dewan ini memiliki wewenang dalam menetapkan status keprofesian arsitek, melalui proses sertifikasi, registrasi dan lisensi.

Sementara itu, subyek dan peran yang diatur dalam UU Arsitek adalah pelaku, yakni arsitek it sendiri dan Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) sebagai satu-satunya Ikatan Keprofesioa Arsitek di Indonesia.

Selain pelaku, ada pula subyek pengguna, yakni individu atau perusahaan yang bergantung pada jasa arsitek.

Dalam hal ini, pengguna jasa arsitek meliputi pemerintah, Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK), kontraktor, pemberi tugas/klien/pemilik, pengembang, dan pelaku jasa konstruksi lainnya.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau