Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kantor Pemerintah Tidak Harus Berada di Lokasi Strategis

Kompas.com - 16/03/2017, 11:14 WIB
Arimbi Ramadhiani

Penulis

JAKARTA, KompasProperti - Aset-aset lahan milik pemerintah yang tersebar di seluruh Indonesia, sejatinya berada di lokasi-lokasi strategis dan semestinya dapat dikembangkan lebih lanjut.

Hal ini sudah terjadi di negara-negara seperti Australia, Amerika Serikat, dan Malaysia. Mereka memisahkan antara lahan-lahan untuk pusat pemerintahan dan pusat bisnis.

Sementara di Indonesia, khususnya DKI Jakarta, justru "dikondisikan"  memiliki fungsi keduanya.

Tak heran bila banyak kantor pemerintah berada di lahan-lahan strategis, dan produktif yang semestinya bisa dioptimalkan sebagai pusat aktivitas perdagangan atau jasa.

"Banyak badan usaha milik negara (BUMN) dan kantor pemerintahan yang memiliki sejumlah aset di Jakarta dan letaknya cukup strategis," ujar CEO Leads Property Service Indonesia Hendra Hartono, saat jumpa pers peluncuran Indonesia Property Awards 2017, Rabu (15/3/2017).

Menurut Hendra, tanah-tanah yang dimiliki negara seperti DPR di Senayan misalnya, juga berada di lokasi strategis.

Belum lagi di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman ada dua kantor kementerian, yakni Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara.

Padahal kata Hendra, Jalan Sudirman merupakan lokasi premium yang bisa dimanfaatkan sebagai lahan pembangunan gedung tinggi atau high rise dan menjadi tempat aktivitas bisnis.

"Tanah-tanah itu bukannya idle, tapi apa perlu kantor pemerintah di lokasi sestrategis itu dengan kemungkinan bisa dioptimalkan secara bisnis," jelas Hendra.

Khusus BUMN, terbuka kesempatan untuk mencari keuntungan sebanyak-banyaknya meski tidak boleh menjual aset.

Dengan demikian, ini membuat banyak BUMN masuk ke sektor properti untuk mengoptimalkan asetnya.

Masa jabatan singkat

Meski begitu, ada beberapa kendala bagi BUMN untuk ikut menggarap bisnis properti, terlebih jika ingin bekerja sama dengan investor asing.

Salah kendala ini adalah karena masa manajemen direksi atau pimpinan BUMN yang hanya 5 tahun.

www.shutterstock.com Ilustrasi.
"Bicara pembangunan properti, kalau mau ajak investor mungkin perlu waktu 3 tahun untuk pembicaraan di internal perusahaan investor sampai keluar dana," tutur Hendra.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com