Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Maraknya Kecelakaan Kerja karena Kurang Pengawasan

Kompas.com - 09/11/2016, 19:30 WIB
Arimbi Ramadhiani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tingginya jumlah kecelakaan pekerja yang terjadi di sejumlah proyek konstrukai atau struktur, merupakan pekerjaan rumah bagi pemerintah dan badan usaha.

Padahal, standar keselamatan sudah memiliki payung hukum menyangkut Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Payung hukum tersebut tertuang dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003.

"Kewajiban dunia usaha adalah melaksanakan K3 ditambah dengan pengawasannya. Jangan cuma ada aturan, tapi ngga ada pengawasannya," ujar Kepala Seksi Pengawasan Norma Ergonomi dan Lingkungan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan Muhammad Fertiaz, di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta, Rabu (9/11/2016).

Badan usaha sebenarnnya sudah menyediakan peralatan dan Alat Pelindung Diri (APD) sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI).

Namun, permasalahan utamanya adalah penerapan K3 belum dilakukan secara sistemik.

Di satu sisi, supaya pekerja benar-benar selamat saat melaksanakan kerjanya, badan usaha perlu penerapan manajemen K3.

Dengan demikian, bukan hanya peralatan saja yang penting, tetapi juga mencari akibat yang memungkinkan terjadinya kecelakaan.

"Makanya melihat K3 ini jangan hanya parsial tapi suatu sistem manajamen K3," sebut Fertiaz.

Berdasarkan data Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan 2015, jumlah kecelakaan kerja mencapai 105.182 kasus.

Dari total tersebut, kasus yang paling banyak terjadi adalah kecelakaan pekerja jatuh dari ketinggian, yakni sebanyak 38 persen.

Kecelakaan ini dapat terjadi pada saat pembangunan gedung atau jembatan.

Selain itu, kecelakaan tersebut juga banyak terjadi di menara telekomunikasi saat adanya gangguan sinyal atau perlu perbaikan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com