Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanah Sengketa Juga Akan Disertifikasi

Kompas.com - 12/08/2016, 16:00 WIB
Ridwan Aji Pitoko

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agraria Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah memutuskan akan mensertifikasi 20,64 persen atau sekitar 292.655 bidang tanah di seluruh wilayah DKI Jakarta.

Ada pun yang akan menjadi prioritas dalam program sertifikasi tersebut adalah aset pemerintah DKI Jakarta, tanah milik masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), dan lokasi perniagaan.

Selain itu, tanah sengketa juga akan masuk ke dalam proses sertifikasi tersebut, namun Kementerian ATR/BPN akan memberikan perlakukan khusus.

"Tanah tersebut dapat dipergunakan untuk kepentingan umum sampai status putusan sengketanya memiliki kejelasan sehingga tidak ada tanah terlantar," kata Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Jumat (12/8/2016).

Lebih lanjut Sofyan mengatakan bahwa nantinya pengelolaan tanah tersbeut akan diserahkan ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk digunakan sebagai taman, ruang terbuka hijau (RTH), atau bahkan lokasi pedagang kaki lima.

“Kalau statusnya sudah jelas, akan dikembalikan lagi seperti semula kepada pemiliknya. Ini untuk menjaga keindahan kota sesuai dengan fungsi sosial tanah,” tambah dia.

Menanggapi hal tersebut, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengatakan jika pemilik lahan bersedia menjual tanah tersebut maka pihaknya akan membeli agar tak perlu lagi diubah fungsinya.

“Pemanfaatan ini membuat Jakarta tidak lagi kumuh karena akibat tanah terlantar akibat sengketa tanah,” imbuhnya.

Perihal pembiayaan pun tak luput dari perhatian Kementerian ATR/BPN guna merealisasikan sertifikasi tersebut.

Sumbernya menurut Sofyan bisa menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), pihak swasta dengan pola Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR).

Selain itu, sertifikasi juga dapat dilakukan dengan cara melibatkan partisipasi swadaya masyarakat melalui pola Sertifikasi Massal Swadaya (SMS) ataupun bekerjasama dengan pihak perbankan.

”Diperlukan peran serta Pemerintah Daerah, swasta dan peran serta aktif masyarakat untuk menyelesaikan proses sertifikasi,” pungkas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com