Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

292.655 Bidang Tanah di Jakarta Bakal Disertifikasi

Kompas.com - 12/08/2016, 15:18 WIB
Ridwan Aji Pitoko

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah Surabaya, Kementerian Agraria Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berencana segera melakukan sertifikasi tanah di seluruh wilayah DKI Jakarta.

Upaya itu dilakukan bersama Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) untuk setidaknya mensertifikasi setidaknya 20,64 persen atau sekitar 292.655 bidang tanah.

"“Ini merupakan quick win. Pilot project dilakukan di Jakarta, Surabaya dan Batam, nantinya akan dilakukan di seluruh Indonesia,” kata Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil, dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Jumat (12/8/2016).

Sofyan menyatakan sertifikat itu diberikan guna memberikan kepastian hukum, mengurangi sengketa konflik, dan memudahkan investasi.

Maka dari itu, nantinya setiap bidang tanah akan diukur dengan detil dari luas dan batasnya kemudian juga dipastikan pemiiknya hingga kesesuaian peruntukannya dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Sofyan menuturkan, dari 20,64 persen wilayah yang belum memiliki sertifikat, sebagian besar terdapat di Jakarta Timur yakni sebanyak 119.527 bidang tanah.

"Kemudian diikuti wilayah Jakarta Selatan sekitar 50.207 bidang tanah, Jakarta Utara – Kepulauan Seribu sekitar 49.326 bidang tanah, Jakarta Pusat sekitar 38.886 bidang tanah, dan Jakarta Barat sekitar 34.709 bidang tanah," tambah dia.

Adapun tanah-tanah yang akan menjadi prioritas dalam sertifikasi tersebut adalah aset pemerintah DKI Jakarta, tanah milik masyarakat berpenghasilan rendah, dan lokasi perniagaan.

Sebagai langkah untuk mempercepat sertifikasi, Sofyan menegaskan akan melibatkan tenaga ukur swasta yang telah memiliki sertifikat dan disumpah oleh Kementerian ATR/BPN.

“Selama ini pengukuran dilakukan oleh BPN, dengan tenaga swasta, keterbatasan juru ukur akan terselesaikan,” ujarnya.

Upaya Kementerian ATR/BPN ini juga didukung penuh oleh Ahok. Menurut dia, pihaknya akan berkomitmen untuk membebaskan Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) khusus untuk bidang tanah yang bernilai Rp 2 miliar ke bawah.

“Ini azas keadilan, selama ini orang yang hidup di bawah garis UMP (Upah Minimum Provinsi) tidak mampu membuat sertifikat karena harus membayar 5 persen dari nilai aset (tanah dan bangunan). Jadi untuk di bawah 2 Miliar BPHTB kita nolkan sehingga hanya tinggal membayar sekitar Rp 300.000 untuk sertifikat,” pungkas Ahok.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com