Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rasio Pembangunan Hunian Berimbang Siap Direvisi

Kompas.com - 22/06/2016, 15:00 WIB
Ridwan Aji Pitoko

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 14 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 24 Mesi 2016, terdapat ketentuan pembangunan hunian berimbang.

Oleh karena itu, Direktorat Jenderal (Ditjen) Penyediaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) siap mengajak para pengembang untuk kembali membahas perihal pembangunan hunian berimbang yang selama ini masih menjadi polemik.

Selain dalam pp, pengaturan pembangunan hunian berimbang juga terdapat dalam peraturan menteri (permen) PUPR.

“Kami terbuka dalam pembahasan Permen Hunian Berimbang. Kami siap menggandeng pengembang dalam pembahasan peraturan tersebut,” ujar Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR Syarif Burhanuddin, dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Rabu (22/6/2016).

Peraturan pembangunan hunian berimbang yang tercantum dalam pp maupun permen menyatakan bahwa pengembang yang membangun rumah mewah wajib membangun rumah menengah dan rumah sederhana dalam satu hamparan atau dalam satu kabupaten/kota.

Namun demikian, dalam pelaksanaannya ternyata ada keberatan dari sejumlah pengembang karena mereka merasa dirugikan. Pasalnya, harga lahan berbeda di setiap daerah.

Oleh sebab itu, pihaknya akan mencari solusi terbaik terutama terkait rasio pembangunan hunian berimbang yang sudah tercantum dalam peraturan negara.

“Mungkin nanti tinggal komposisi pembangunannya yang dibahas apakah rasio pembangunan rumah mewah, rumah menengah dan rumah sederhana tetap 1:2:3 tetap dipertahankan atau diubah. Tapi pada prinsipnya tetap harus ada pembangunan rumah murah kalau pengembang membangun rumah mewah,” jelas Syarif.

Salah satu lembaga yang keberatan dengan aturan hunian berimbang itu adalah The House Urban Development (HUD) Institute.

Mereka bahkan berencana akan mengajukan peninjaun kembali terhadap Undang Undang nomor 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman karena juga mencantumkan peraturan tentang pembangunan hunian berimbang.

Selain HUD, DPP Real Estat Indonesia (REI) juga meminta pemerintah untuk mengkaji kembali peraturan tersebut.

"Tidak mungkin dilaksanakan hal itu. Kami akan melakukan koordinasi dengan Kementerian PUPR setelah Lebaran untuk mengkaji PP ini lebih lanjut," ujar Ketua Umum DPP REI Eddy Hussy, di Jakarta, Selasa (21/6/2016).

Baca: LSM Siap Ajukan Uji Materi UU Perumahan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com