Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Masih Gamang Tentukan Nasib Reklamasi Jakarta

Kompas.com - 16/04/2016, 19:00 WIB
Arimbi Ramadhiani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah pusat sebenarnya berwenang mencabut Izin Lokasi dan Izin Pengelolaan Reklamasi selama pulau buatan berada di wilayah perairan dan Kawasan Strategis Nasional.

Namun, hingga saat ini, pemerintah pusat, baik Presiden Joko Widodo maupun Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti belum memutuskan nasib reklamasi di Teluk Jakarta.

"Sayangnya, pemerintah pusat juga gamang menggunakan otoritas yang dimilikinya. Ini (keputusan) kenapa tidak dari awal," ujar Ketua Umum Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia Riza Damanik saat diskusi Perspektif Indonesia dengan topik "Masih Perlu Reklamasi?", di Jakarta, Sabtu (16/4/2016).

Riza menduga, ada upaya membajak reklamasi yang bertujuan pada keuntungan komersial. Pembuatan reklamasi bukan lagi terlihat sebagai rehabilitasi, tetapi komersialisasi dalam rangka kepentingan properti.

Untuk itu, menurut dia, reklamasi harus dihentikan. Pemerintah jangan terlalu khawatir akan digugat pihak swasta. Pasalnya, pemerintah punya tanggung jawab untuk memperbaiki dan merehabilitasi Teluk Jakarta.

"Pemerintah, baik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Perikanan dan Kelautan, dan Gubernur DKI Jakarta perlu bahu-membahu mengurangi pencemaran Jakarta dan memenuhi hak-hak nelayan," jelas Riza.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Pasal 50 ayat (1), menteri berwenang memberikan dan mencabut Izin Lokasi dan Izin Pengelolaan di wilayah Perairan Pesisir dan Pulau-pulau kecil lintas Provinsi, Kawasan Strategis Nasional, Kawasan Strategis Nasional Tertentu, dan Kawasan Konservasi Nasional.

Dalam hal ini, menteri tersebut adalah Menteri Kelautan dan Perikanan yang mewakili pemerintah. Sementara Kawasan Strategis Nasional yang tengah membangun reklamasi di wilayah perairan adalah DKI Jakarta.

Dengan demikian, pemerintah pusat sebenarnya berwenang mencabut Izin Lokasi dan Izin Pengelolaan reklamasi Pulau G, H, I, dan K.

Namun, hingga saat ini nasib reklamasi di Teluk Jakarta masih terombang-ambing sejak pembahasan Raperda Raperda Perda Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta dan Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (ZWP3K) dihentikan.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com