Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Investor Pemilik Kawasan Diizinkan Bangun Jalan Tol

Kompas.com - 04/03/2016, 10:00 WIB
Arimbi Ramadhiani

Penulis

MEDAN, KOMPAS.com - Pemerintah membuka kesempatan bagi investor untuk mengusulkan rencana pembangunan jalan tol yang layak (feasible) secara finansial. Investor juga diperbolehkan untuk melakukan kajian-kajian pembangunan tol tersebut.

"Kita bikin kajian, tapi kan kalau ada investor yang punya ide baru lagi karena dia punya lahan di situ, boleh," ujar Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR Hediyanto Husaini, Selasa (1/3/2016).

Banyak usulan dari investor yang justru belum membuat kajian-kajiannya. Menurut Hediyanto, pihak swasta sekarang sudah lebih cekatan untuk membuat kajian sendiri.

Ia juga berharap, swasta mau membebaskan lahannya jika memang lahan tersebut belum bebas. Nantinya, pemerintah akan mengganti uang pembebasan lahan tersebut karena pemerintah tetap harus memiliki tanahnya.

Pemikiran swasta biasanya dapat melihat suatu kawasan potensial. Mereka justru mengambil keuntungan bukan dari jalan tolnya.

"Mungkin jalan tolnya rugi karena belum seberapa ramai, tapi dia (swasta) punya kawasan yang bisa terakses, sehingga kawasan itu bisa jadi mahal," kata Hediyanto.

Ia menambahkan, pemerintah tidak memiliki kawasan-kawasan seperti itu dan hanya mengevaluasi jalan tol dari jumlah traffic. Evaluasi ini meliputi berapa jumlah kendaraan yang ada dan bagaimana kondisi jalan nasionalnya.

Hediyanto mencontohkan kereta api cepat Jakarta-Bandung. Kereta ini membutuhkan stasiun-stasiun yang membuat kawasan transit oriented development (TOD).

"Jadi dia mengambil untungnya bukan dari kereta cepat. Kita jangan terlalu naif. Kalau melihat transportasi tuh jangan dari transportasinya saja," kata Hediyanto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com