Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Besaran Simpanan Tapera Segera Dibahas dengan Pengusaha

Kompas.com - 23/02/2016, 20:30 WIB
Arimbi Ramadhiani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Undang-undang Tabungan Perumahan (UU Tapera) telah diresmikan oleh DPR RI. Meski demikian, sebelum peresmian, UU Tapera menimbulkan pro dan kontra di kalangan pengusaha.

Para pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Kamar Dagang Industri (Kadin) menolak pengesahan UU tersebut dengan dalih iuran untuk Tapera menambah beban.

Menanggapi hal ini, Ketua Panitia Kerja RUU Tapera, Yoseph Umar Hadi menjelaskan, pemerintah belum menetapkan besaran simpanan Tapera. Dalam penatapan besarannya pemerintah akan segera melibatkan pengusaha.

"Pemerintah ketika menetapkan Peraturan Pemerintah (PP)-nya tentu akan mengundang pihak-pihak terkait dan akan cari masukan. Kira-kira dengan kemampuan ekonomi yang berlangsung saat itu, besarannya berapa," ujar Yoseph di Gedung DPR/MPR RI Senayan, Jakarta, Selasa (23/2/2016).

Yoseph mengaku, semakin besar simpanan Tapera, tentu semakin memberatkan. Untuk itu, ia berharap pemerintah melakukan sosialisasi, terkait keberatan pengusaha.

Seperti diketahui, pengusaha merasa terbebani atas berbagai iuran pekerja antara lain pesangon, tunjangan hari tua, dan kesehatan.

Meski demikian, penetapan UU Tapera adalah momentum yang baik melakukan konsolidasi dan restrukturisasi.

Menurut Yoseph, pemerintah akan melakukan konsolidasi kembali dengan pengusaha untuk menghitung beban-bebannya termasuk untuk perumahan.

"Tidak ada sesuatu yang perlu dikhawatirkan. Kami juga berharap pengusaha memikirkan sesuatu yang lebih besar," kataYosef.

Ia menambahkan, Tapera akan membantu pengusaha sendiri dalam menempatkan para pekerja sehingga dapat tinggal dekat dengan tempat kerja. Selama ini, pekerja cenderung mencari sendiri rumah tinggal karena tidak ada yang menyediakannya.

UU ini, sebut Yoseph akan membantu masyarakat untuk mendapatkan rumah terutama dengan sistem sewa terlebih dulu. Jika selama ini pekerta mengontrak rumah, mereka tidak akan pernah memilikinya.

"Dengan UU ini, akan dimungkinkan dana yang terkumpul akan dibangun sebuah rumah. Sementara, menggunakan sistem sewa beli. Untuk teknisnya nanti akan ditentukan oleh Badan Pengelola (BP) Tapera," jelas Yoseph.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com