Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cari Tahu Kebutuhan Rumah PNS, Kemendagri Kumpulkan Kepala Daerah

Kompas.com - 18/09/2015, 11:37 WIB
Arimbi Ramadhiani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam rangka mendukung program Sejuta Rumah, peran yang dilakukan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) salah satunya adalah sosialisasi program rumah untuk pegawai negeri sipil (PNS). Menurut Direktur Kawasan, Perkotaan, dan Batas Negara Budiono Subambang, Kemendagri sudah melakukan proses tersebut dengan pemerintah daerah (Pemda).

"Kami berusaha menyamakan pemahaman dengan pemda untuk bisa mewujudkan terkait program strategis ini. Saat ini, pemerintah sedang melakukan pendataan kebutuhan PNS di Kemendagri pusat dan daerah," ujar Budiono saat Forum Diskusi Kompas bertajuk "Bersama Mewujudkan Program Satu Juta Rumah" di Hotel Santika, Jakarta, Kamis (17/9/2015).

Untuk itu, kata Budiono, Kemendagri telah membuat surat edaran yang ditujukan pada kepala daerah untuk melakukan pendataan terkait permintaan perumahan untuk PNS. Dalam waktu dekat, yakni pada bulan ini, Kemendagri akan mengadakan rapat koordinasi dengan kepala daerah guna memastikan kebutuhan pasti di lapangan.

Selain PNS, tambah dia, para kepala daerah juga diminta untuk mendata kebutuhan perumahan untuk non PNS. Budiono melanjutkan, dalam hal penyediaan lahan, Kemendagri bersama pemda tengah menginventarisasi aset untuk pembangunan rumah PNS. 

Menurut dia, Kementerian Perumahan Rakyat sempat mendorong pembangunan rumah susun. Namun, hal ini terkendala dengan penyediaan lahan.

"Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 taun 2014 tentang aset barang daerah, tanah-tanah bisa dimanfaatkan. Tapi, keputusannya ada di kepala daerah," kata Budiono.

Dia mengatakan, peraturan pengalihan ini tengah diusahakan agar bisa diatur Kemendagri. Menurut Budiono, jika tanah-tanah tersebut dimanfaatkan, pemda masih bisa mendapatkan pemasukan dari hasil sewa rumah tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau