Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Orang Asing Bisa Miliki Properti jika 70 Persen Rumah Rakyat Terbangun

Kompas.com - 29/06/2015, 16:58 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Pusat Studi Properti Indonesia (PSPI), Panangian Simanungkalit, mengatakan, legalisasi kepemilikan properti oleh warga negara asing bisa dilakukan asal Program Nasional Pembangunan Satu Juta Rumah mencapai 70 persen.

"Hal ini harus dikejar Presiden Joko Widodo (Jokowi), sebelum Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) atas usulan Real Estate Indonesia (REI) menghabiskan waktu, tenaga, pikiran, dan uang untuk membahas kepemilikan orang asing bersama kementerian terkait," tutur Panangian kepada Kompas.com, Senin (29/6/2015). 

Menurut Panangian, realisasi pembangunan Satu Juta Rumah untuk rakyat jauh lebih krusial ketimbang membuka keran kepemilikan untuk orang asing. Hal ini juga untuk menjaga rasa keadilan masyarakat karena rejim sekarang selalu mendengungkan ekonomi berbasis kerakyatan.

Oleh karena itu, Jokowi harus berani mengambil tindakan reward dan punishment kepada para pembantunya. Jika sampai enam bulan ini saja belum ada terobosan kemajuan dari pembangunan Satu Juta Rumah, maka kinerja sang menteri harus dievaluasi.

"Sebelum asing dihalalkan memiliki properti, sejahterakan dulu rakyatnya. Karena kesejahteraan diukur dari pemenuhan rumah sebagai kebutuhan primer selain sandang dan pangan," tandas Panangian.

Mengacu pada minimnya serapan anggaran Kementerian PUPR yang baru mencapai 10 persen dari total Rp 116, 8 triliun, membuktikan betapa program Satu Juta Rumah untuk rakyat masih dianaktirikan. 

Padahal, kata Panangian, pemerintah bisa memanfaatkan momentum sekarang sebagai dasar bagi pengembangan Sejuta Rumah Rakyat. 

Produksi rumah rakyat, dalam catatan Panangian, hanya berkutat pada angka 70.000-100.000 unit per tahun. Padahal angka backlog sudah mencapai 15 juta unit dengan kebutuhan yang terus meningkat sekitar 1 juta untuk per tahun.

Celakanya, selama 20 tahun terakhir, pemerintah terlalu memprioritaskan sisi demand yang celakanya dilanjutkan rejim sekarang. Sementara sisi pasokan diabaikan.

Alhasil, pengembang pun ogah dan tak bergairah memberikan dukungan untuk membantu membangun Satu Juta Rumah. Panangian mencatat, tak ada satu pun pengembang besar yang mau membangun rumah rakyat. 

"Karenanya, legalisasi kepemilikan properti oleh orang asing adalah kebijakan yang tergesa-gesa karena takut bersaing dengan sesama negara ASEAN. Padahal infrastruktur dan suprastrukturnya belum mendukung," tandas Panangian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau