Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tidak Bersertifikat, Arsitek Indonesia Bisa Ditahan di Luar Negeri

Kompas.com - 11/10/2014, 10:40 WIB
Arimbi Ramadhiani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Rancangan Undang-undang (RUU) Arsitek yang hingga kini belum selesai dibahas di DPR, bikin para arsitek gerah. Pasalnya, dengan begitu, profesi arsitek belum diakui secara formal, baik di dalam negeri maupun di mancanegara.

Ketua Ikatan Arsitektur Indonesia (IAI) Jakarta, Steve J. Manahampi, mengemukakan hal tersebut setelah jumpa pers Design Week 2.2 di Kirana Two Office Tower, Jalan Boulevard Timur 88, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat (10/10/2014).

"Di Indonesia belum ada sertifikasi (arsitek) yang jelas, jadi mereka lulusan arsitektur bisa langsung mengatakan 'saya arsitek'," ujar Steve kepada Kompas.com.

Dia pun membandingkan profesi arsitek dengan pengacara. Menurut Steve, seseorang dengan predikat sarjana hukum tidak serta merta dapat menyebut dirinya sebagai pengacara. Karena, negara mengaturnya dengan memberi sertifikasi kepada pengacara. Hal ini dilakukan supaya orang-orang tidak menyalahgunakan profesinya.

Steve menyebutkan, tidak seperti Indonesia, di negara lain, seseorang tidak bisa sembarangan menyebut diri mereka sebagai arsitek. Karena UU-nya jelas, sanksinya juga berat.

"Di negara lain, kalau kita tidak punya sertifikasi, kemudian kita mengklaim bahwa kita arsitek akan masuk penjara. Di UU itu jelas siapa yang dikatakan arsitek, apa saja tanggung jawabnya, berapa minimum charge, maksimum charge. Itu lengkap," papar Steve.

Arsitek atau Desainer?

Steve menuturkan, untuk mematuhi peraturan yang menuntut arsitek memiliki sertifikasi, arsitek Indonesia yang bekerja di luar negeri terpaksa dipekerjakan sebagai desainer. Gajinya pun setara dengan desainer.

"Di luar negeri, arsitek Indonesia itu dianggapnya desainer. Gajinya gaji desainer. Padahal gaji desainer itu lebih rendah dibanding arsitek," jelas Steve.

Hal ini, menurut Steve, membuat arsitek Indonesia menjadi sulit berkembang. Steve berharap, pemerintah segera mengesahkan Undang-undang yang mengatur tentang arsitek, sehingga status arsitek dapat diakui di dalam negeri dan di dunia internasional.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com