Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hunian Bersubsidi Boleh Dijual? Ini Syaratnya....

Kompas.com - 24/06/2014, 15:16 WIB
Tabita Diela

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) Sri Hartoyo menjelaskan ketentuan pengalihan rumah bersubsidi berdasarkan Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2013. Peraturan itu efektif berlaku sejak 2 Mei 2014.

Sri menjelaskan, rumah bersubsidi ditujukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah atau MBR). Namun, jika MBR sudah memiliki penghidupan lebih layak dan sejahtera, mereka bisa mengalihkan kepemilikan rumahnya. Hanya, ada syarat dan ketentuan yang berlaku.

"Pengalihan berlaku sejak 2 Mei 2014, sejak tanggal diundangkan. Maksudnya, masyarakat dari penghasilan pas-pasan, kemudian penghasilannya lebih baik boleh dia jual melalui badan. Di Permen 3 sudah ada peraturannya," ujar Sri di Jakarta, Selasa (24/6/2014).

Lebih lanjut Sri menjelaskan, Rumah Sejahtera Tapak atau Satuan Rumah Sejahtera Susun hanya dapat disewakan atau dialihkan kepemilikannya jika terjadi pewarisan, telah dihuni selama lima tahun untuk rumah tapak, dihuni lebih dari 20 tahun untuk hunian vertikal, pemiliknya pindah tempat karena peningkatan sosial ekonomi, atau untuk kepentingan Bank Pelaksana dalam penyelesaian kredit atau pembiayaan bermasalah.

Dia menambahkan, jika dialihkan melalui Badan Pelaksana atau PPP (Pusat Pembiayaan Perumahan), harga jual rumah akan disesuaikan dengan penetaman pemerintah. Sebaliknya, jika tidak melalui badan ini, masyarkaat diminta mengembalikan kemudahan dari pemerintah dan harga jual tetap dikenakan sesuai penetapan pemerintah.

Sementara itu, jika pengalihannya dilakukan untuk mendapatkan keuntungan, atau penyebabnya selain dari sebab-sebab yang sudah disebutkan sebelumnya, masyarakat akan dikenakan sanksi. Sanksinya berupa permintaan pembatalan jual-beli pada pengadilan, rumah diambil alih pemerintah, harga penggantian disesuaikan dengan harga perolehan awal, masyarakat diminta mengembalikan bantuan dari pemerintah, dan saksi pidana sesuai Pasal 152 UU1/2011 untuk rumah tapak dan Pasal 115 UU 20/201 untuk rumah susun.

"Masyarakat yang melanggar akan dikenakan denda maksimal Rp 50 juta untuk rumah tapak dan maksimal Rp 200 juta untuk hunian vertikal," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com