Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nih... Pasal Kontroversial dalam Undang-undang Rumah Susun!

Kompas.com - 27/02/2014, 17:22 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Undang-undang Nomor 20 Tahun 2011, yang mengatur tentang Rumah Susun (rusun), ternyata mengandung sejumlah pasal kontroversial. Akibatnya, pengadaan dan pengelolaan rusun disesuaikan menurut tafsir dan kepentingan masing-masing.

Pengamat rusun, Sujoko, mengungkapkan hal tersebut dalam diskusi "Menyoal Pasal-pasal Kontroversial Undang-undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun", di Jakarta, Kamis (27/2/2014).

"Pemilik, pengembang, dan perhimpunan penghuni punya bahasa dan pemahaman sendiri. Jadi yang berkembang kemudian adalah multitafsir. Ada 11 pasal yang masih mengundang perdebatan dan diartikan secara beragam," ujar Sujoko.

Sementara itu, pakar hukum properti, Erwin Kallo, mengatakan bahwa pengganti UU Nomor 16 Tahun 1985 tersebut dibuat oleh orang-orang tidak memahami kondisi aktual tentang rumah susun. Menurutnya, mereka orang yang tidak paham rusun dan hukum.

"Akibatnya, regulasi yang diproduksi sangat abu-abu. Jangankan tentang aspek teknis, aspek filosofis seperti kepemilikan saja tidak jelas. Kalau rumah susun strata kepemilikannya terpisah dengan common area. Nah, bagaimana dengan rusun sewa, rusun dinas dan lain-lainnya, kan tidak bisa dimiliki," ujar Erwin.

Adapun pasal-pasal kontroversial tersebut di antaranya adalah, pasal 16  ayat 2, 3 dan 4 yang mencantumkan, bahwa: 

Ayat 2: "pelaku pembangunan rumah susun komersial wajib menyediakan rumah susun umum sekurang-kurangnya 20 persen dari total luas lantai rumah susun komersial yang dibangun".

Ayat 3: "keajiban dapat dilakukan di luar lokasi kawasan rumah susun komersial pada kabupaten/kota yang sama".

Ayat 4: "ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban menyediakan rumah susun umum sebagaimana dimaksud ayat 2 dan 3 diatur dalam peraturan pemerintah".

Menurut Sujoko, pasal ini sangat memberatkan bagi pengembang. Terlebih di kota-kota besar, sangat sulit mencari lokasi yang masih dalam kabupaten dan kota yang sama.

"Saya mengusulkan jalan keluarnya, pengembang memberikan dana dengan cara konversi atau bangunan secara hibah atas dasar kesepakatan.

Pasal lainnya adalah pasal 59. Pasal ini mengatur tentang masa transisi pembentukan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Rumah Susun (P3RS) yang ditetapkan paling lama satu tahun sejak penyerahan pertama kali satuan rusun kepada pemilik.

"Perlu kejelasan mengenai penyerahan secara fisik atau hak kepemilikan satuan rusun berupa sertifikat hak milik," ujar Sujoko.

Aspek-aspek hukum yang belum tersosialisasi inilah akar masalah pertikaian sebenarnya. Erwin mengusulkan, sebelum memproduksi UU baru, seharusnya pemerintah dan legislatif melakukan sosialisasi kepada masyarakat secara intensif.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Gresik: Pilihan Hunian Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Gresik: Pilihan Hunian Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Kediri: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Kediri: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Probolinggo: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Probolinggo: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Seram Bagian Timur: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Seram Bagian Timur: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangkalan: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangkalan: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Magetan: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Magetan: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Pacitan: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Pacitan: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Lamongan: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Lamongan: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Mutu Beton Tol MBZ Disebut di Bawah Standar, Begini Respons Jasa Marga

Mutu Beton Tol MBZ Disebut di Bawah Standar, Begini Respons Jasa Marga

Berita
Fitch dan Moody's Naikkan Rating Kredit Pakuwon Jadi BB+

Fitch dan Moody's Naikkan Rating Kredit Pakuwon Jadi BB+

Berita
Nih Tujuh Mal Terindah di Dunia, Ada yang Langit-langitnya Kaca Patri Luas

Nih Tujuh Mal Terindah di Dunia, Ada yang Langit-langitnya Kaca Patri Luas

Ritel
Pilih Tandon Air di Atas atau Bawah Tanah? Ini Plus Minusnya

Pilih Tandon Air di Atas atau Bawah Tanah? Ini Plus Minusnya

Tips
Ini Lima Negara Asal WNA Paling Banyak Incar Properti di Indonesia

Ini Lima Negara Asal WNA Paling Banyak Incar Properti di Indonesia

Berita
Tiga Kota Ini Paling Diminati WNA Saat Berburu Properti di Indonesia

Tiga Kota Ini Paling Diminati WNA Saat Berburu Properti di Indonesia

Berita
Tol Gilimanuk-Mengwi Dilelang Ulang, Basuki: Mudah-mudahan September Teken PPJT

Tol Gilimanuk-Mengwi Dilelang Ulang, Basuki: Mudah-mudahan September Teken PPJT

Berita
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com