Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Langgar Keppres, Sembilan Perumahan di Depok Penyebab Banjir Jakarta!

Kompas.com - 18/01/2014, 14:15 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Banjir yang melanda sebagian wilayah DKI Jakarta selama hampir seminggu terakhir selain buruknya sistem dan pengendalian Tata Ruang Kota juga ada andil dari konsep pembangunan yang terjadi di wilayah hulunya, yakni Depok.

Betapa tidak, menurut Pemerhati DAS dan Tata Ruang yang juga Ketua Program Studi Pascasarjana Ilmu Geografi FMPA Universitas Indonesia, Tarsoen Waryono, hampir seluruh perumahan dan permukiman yang ada di Depok, dibangun di sempadan dan di sekitar sungai Ciliwung.

"Terdapat sembilan perumahan yang dikembangkan persis atau tepat berada di sempadan dan sisanya dibangun di sekitar sempadan sungai Ciliwung. Di antaranya, Pesona Khayangan, Grand Depok City, dan Cimanggis Country Riverside. Jelas, ini melanggar dan menyalahi Keputusan Presiden nomor 32 tahun 1990 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung. Aturan yang dilanggar adalah para pengembang membangun di sempadan sungai Ciliwung," buka Tarsoen kepada Kompas.com, Sabtu (18/1/2014).

Lebih jauh Tarsoen menjelaskan, praktek pembangunan perumahan dan permukiman yang terjadi di sempadan sungai Ciliwung tersebut berlasung sangat masif. Sehingga menyebabkan melemahnya daya dukung sempadan sungai.

"Pada saat perumahan tersebut dibuka dan beroperasi terjadi pendangkalan tanah, arus lumpur dan juga sedimentasi menjadi lebih tinggi. Sehingga saat hujan terjadi, sungai Ciliwung tak dapat menampung air hujan yang justru langsung mengalir ke tempat lebih rendah yakni Jakarta. Air yang mengalir ini disertai sampah dan lumpur," papar Tarsoen.

Selain itu, pembangunan perumahan tersebut juga menyebabkan ekosistem dan habitat satwa-satwa di sekitarnya menjadi rusak. Jika praktek pembangunan permukiman di sempadan sungai tak dihentikan, risiko terbesar yang berpotensi terjadi adalah banjir yang disertai longsor besar-besaran.

Sayangnya, aku Tarsoen, Pemerintah Depok justru membiarkan pembangunan terus terjadi dengan pemberian izin tanpa disertai analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) dan tanpa pengawasan Tata Ruang.

"Jadi, bisa disimpulkan, yang salah bukan hanya pengembang, pihak Pemkot Depok pun ikut berperan dalam mereduksi daya dukung lingkungan. Hentikan penerbitan izin proyek yang berada di sempadan sungai, bila perlu izin yang sudah terbit, dievaluasi kembali," tandas Tarsoen.

Antisipasi dan pengendalian banjir memang tak bisa hanya dibebankan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Tarsoen menyarankan, kerjasama dan koordinasi antara Pemprov DKI Jakarta dan Pemerintah Kota Depok harus segera dilakukan sekaligus mengendalikan Tata Ruang Wilayah masing-masing.

"Lucuti ego wilayah. Kalau koordinasi dan kerjasama tidak segera dilakukan, maka banjir akan terus terjadi dan Jakarta tidak akan terbebas dari masalah luapan air," imbuh Tarsoen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau