Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Harus Didorong, Perizinan Satu Pintu di DKI Jakarta!

Kompas.com - 04/09/2013, 18:28 WIB
Latief

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Misan Samsuri, mengatakan, salah satu kemudahan yang harus diberikan agar investor bisa masuk ke Jakarta adalah masalah perizinan. Menurutnya, semakin cepat proses perizinan, semakin banyak investor tertarik.

"Proses perizinan memang harus dipermudah. Seperti perizinan satu pintu, itu bagus, supaya lebih cepat, dan pengembang lebih enak," kata Misan, di Gedung DPRD DKI Jakarta, (Selasa (3/9/2013) kemarin.

Mengenai permintaan pengembang agar bisa membangun rumah susun hingga 50 lantai, lanjut Misan, masih harus dikaji kembali. Kekuatan tanah yang akan dibangun, misalnya, perlu diawasi dengan baik.

"Jangan sampai, nanti setelah dibangun tapi kekuatan tanahnya tidak mendukung sehingga akan sia-sia. Jadi, harus dilihat kontur tanahnya," ujar Misan.

"Kalau masalah berapa lantai, ketinggiannya, perlu dilihat lokasinya dulu. Untuk bangunan itu harus dilihat kekerasan tanahnya. Harus cermat, agar jangan sampai nanti sudah dibangun tinggi, ternyata kekuatan tanahnya tidak maksimal," ujarnya.

Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Joko "Jokowi" Widodo menyatakan akan segera merevisi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 27/2009 tentang Pembangunan Rumah Susun Sederhana. Pasalnya, aturan tersebut menghambat pengembang untuk membangun rumah susun sederhana milik (rusunami) atau apartemen murah. Salah satunya soal pembatasan ketinggian lantai maksimal yang diatur melalui koefisien lantai bangunan (KLB).

"Pergub itu harus direvisi, karena dianggap menghambat pengembang dalam membangun rusunami. Tetapi baru diproses dan dikalkulasi. Kami mau mendorong, agar rumah murah dibangun dengan insentif KLB. Tetapi KLB-nya berapa masih dihitung," kata Jokowi.

Pergub Nomor 27/2009 tersebut merupakan revisi atas Pergub Nomor 136/2007 tentang Percepatan Pembangunan Rumah Susun Sederhana di Provinsi DKI Jakarta, yang di antaranya mengatur koefisien lantai bangunan maksimum 6 meter. Dalam revisi Pergub, ketentuan KLB diturunkan dari 6 meter menjadi 3,5 meter.

Sementara itu, menurut Kepala Dinas Tata Ruang DKI Jakarta, Gamal Sinurat, untuk ketinggian gedung hingga 50 lantai masih harus dikaji kembali. Terlebih jika dibangun untuk rumah susun atau apartemen, maka jumlah penduduk akan semakin banyak.

"Harus dikaji lagi, mengenai estate management. Kalau tinggi akan menampung penduduk banyak, sehingga jumlah penduduk tersebut bisa memenuhi satu kelurahan sendiri. Kalau satu kelurahan kan harus diatur dulu seperti apa," ujarnya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com