"Masalahnya di penyelesaian administrasi pertanahan," kata Deputi Perumahan Formal Kemenpera, Pangihutan Marpaung dalam diskusi "Menjaga Daya Beli dan Pasokan Rumah Bersubsidi di tengah Dampak Kenaikan Harga BBM" di Jakarta, Jumat (5/7/2013).
Padahal, menurut Pangihutan Marpaung, Kemenpera telah beberapa kali menandatangani nota kesepahaman (MoU) seperti dengan Pertamina dan PLN serta satu MoU yang sedang dijajaki adalah dengan pihak Perum Badan Urusan Logistik (Bulog). Ia mencontohkan, salah satu lokasi yang sedang dikaji untuk pembangunan rumah susun sederhana antara lain di Karet, Jakarta Pusat.
Namun, pada saat ini dinilai banyak proyek properti yang mudah terwujud bila kerja sama itu dilakukan antara BUMN dengan berbagai pihak swasta yang bukan dalam rangka pembangunan rumah susun sederhana bagi warga yang membutuhkan.
Sebelumnya, Menteri Perumahan Rakyat Djan Faridz dalam sejumlah kesempatan mendorong para perusahaan pengembang agar dapat membangun rumah susun, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah untuk mengatasi masalah kekurangan rumah di Indonesia.
"Saya tidak akan bosan untuk meminta para pengembang agar membangun hunian vertikal seperti rumah susun di berbagai kota di Indonesia," kata Djan Faridz.
Menurut Djan Faridz, hal tersebut karena rumah susun dinilai sebagai salah satu solusi atas semakin terbatasnya lahan atau tanah untuk pembangunan perumahan di kawasan perkotaan. Menpera juga mendukung para pengembang yang tergabung dalam Real Estat Indonesia (REI) untuk terus membangun rumah susun dibanding pembangunan rumah tapak.
Namun demikian, ia mengingatkan agar pengembang juga ikut mendukung program "1.000 Tower" pemerintah dengan membangun rumah susun sederhana milik (rusunami).
"Rusunami dengan harga yang telah ditetapkan oleh pemerintah untuk masyarakat berpenghasilan rendah, sehingga mereka juga bisa memiliki hunian tersebut," tuturnya.
Pengembang, lanjut dia, juga memiliki kewajiban untuk memberikan edukasi masyarakat untuk tinggal di rumah susun seperti ikut membantu dalam pembentukan Persatuan Penghuni Rumah Susun (PPRS). PPRS nantinya akan mengatur biaya servis untuk pemeliharaan lift, listrik dan air dan peraturan bagi para penghuni sehingga kualitas rumah susun tetap terjaga dengan baik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.