Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korban Kebakaran Bisa Dihindari

Kompas.com - 12/04/2013, 11:37 WIB

KOMPAS.com - Mengantisipasi terjadinya kebakaran memang utama. Namun, ada hal lain tak kalah penting, yakni meminimalisasi jumlah bahkan menghindari jatuhnya korban jika musibah tersebut benar-benar terjadi. Technical Manager PT Petrojaya Boral Plasterboard Indra Budi Wibowo mengatakan, ada dua cara yang dapat dilakukan, yaitu proteksi aktif dan pasif.

"Kebakaran sebenarnya  bisa diatasi dengan proteksi aktif seperti hidran dan sprinkler. Tapi jangan lupa, ada juga yang disebut dengan proteksi pasif. Jika proteksi aktif tidak bisa mengendalikan kejadian tersebut, paling tidak sistem proteksi pasif dapat menggantikan peran kita, tanpa perlu berbuat apa-apa," ujarnya.

Menurut Indra, sistem proteksi pasif meliputi dinding dan plafon tahan api. Selama ini, dinding dan plafon batu bata atau beton dianggap sebagai salah satu bentuk perlindungan pasif yang dapat "menunda" daya rambat api ketika kebakaran.

"Padahal, beton juga memiliki batas maksimal daya tahan terhadap api. Di titik tertentu, beton dapat runtuh dan berbahaya bagi penghuni gedung," kata Indra.

Solusi alternatif yang aman adalah menggunakan papan gipsum tahan api yang dibarengi dengan sistem pemasangan yang juga tahan api. Gipsum semacam ini memang dirancang mampu mengisolasi api selama satu hingga dua jam, tergantung jenisnya.

Indra mengklaim, pihaknya mulai gencar mengenalkan produk tersebut kepada pemilik dan pengelola gedung-gedung publik, seperti rumah sakit dan hotel. Menurutnya, membuat koridor yang tahan api selama beberapa waktu mampu menyelamatkan lebih banyak nyawa. Penghuni gedung dapat mencapai tangga darurat dengan lebih aman.

Sebenarnya, peraturan mengenai ketahanan gedung terhadap api sudah ada. Standar Nasional Indonesia (SNI) 03-1736-2000 tentang tata cara perencanaan dan sistem proteksi pasif untuk pencegahan bahaya kebakaran pada bangunan gedung sudah beredar. Selain itu, standar ini juga sudah diperkuat dengan Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 7 Tahun 2010 tentang bangunan gedung.

Sayangnya, peraturan tersebut tidak memiliki sanksi hukum yang jelas. Di sisi lain, jumlah musibah kebakaran di DKI Jakarta tetap tinggi. Berdasarkan data yang diterima dari Bidang Operasi Dinas Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana DKI Jakarta, dalam kurun waktu Januari hingga Maret 2013, telah terjadi 191 peristiwa kebakaran di Ibu Kota. Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo berjanji melakukan audit bangunan dengan menurunkan timnya awal bulan April ini.

Baca juga: Ini yang Harus Anda Lakukan Saat Terjadi Kebakaran....

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    PPK GBK Pertanyakan Alasan Pontjo Sutowo Minta Ganti Rugi Rp 28 Triliun

    PPK GBK Pertanyakan Alasan Pontjo Sutowo Minta Ganti Rugi Rp 28 Triliun

    Berita
    Lima Warna Pintu Depan Ini Bisa Bikin Rumah Tampak Mahal

    Lima Warna Pintu Depan Ini Bisa Bikin Rumah Tampak Mahal

    Eksterior
    Perluas Pasar di Indonesia, Rumah123 Jalin Kerja sama dengan REI

    Perluas Pasar di Indonesia, Rumah123 Jalin Kerja sama dengan REI

    Berita
    CSG Pecah Sertifikat Tiga Proyek Perumahan di Jawa Barat Menjadi HGB

    CSG Pecah Sertifikat Tiga Proyek Perumahan di Jawa Barat Menjadi HGB

    Hunian
    AI Bikin Industri Data Center Indonesia Tumbuh Kian Potensial

    AI Bikin Industri Data Center Indonesia Tumbuh Kian Potensial

    Fasilitas
    REI dan Rumah123 Bakal Gelar 20 Event Tahun Ini, Terbanyak di Jabodetabek

    REI dan Rumah123 Bakal Gelar 20 Event Tahun Ini, Terbanyak di Jabodetabek

    Berita
    Jangan Ragu Sewa Jasa Desainer Interior Saat Bangun Rumah

    Jangan Ragu Sewa Jasa Desainer Interior Saat Bangun Rumah

    Tips
    Hutama Karya Kantongi Kontrak Baru Rp 4,05 Triliun, Didominasi Proyek SDA

    Hutama Karya Kantongi Kontrak Baru Rp 4,05 Triliun, Didominasi Proyek SDA

    Berita
    Jadi Alternatif Agregat, Kenali Lapisan Semen Komposit Tanah pada Perkerasan Jalan

    Jadi Alternatif Agregat, Kenali Lapisan Semen Komposit Tanah pada Perkerasan Jalan

    Konstruksi
    Perumahan MBR di Atas Lahan Bank Tanah Bisa Jadi SHM Setelah 10 Tahun

    Perumahan MBR di Atas Lahan Bank Tanah Bisa Jadi SHM Setelah 10 Tahun

    Perumahan
    Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kota Blitar: Pilihan Ekonomis

    Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kota Blitar: Pilihan Ekonomis

    Perumahan
    Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Lumajang: Pilihan Ekonomis

    Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Lumajang: Pilihan Ekonomis

    Perumahan
    Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Malang: Pilihan Ekonomis

    Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Malang: Pilihan Ekonomis

    Perumahan
    Sinarmas Hadirkan Ruko Rp 9 Miliaran di BSD City

    Sinarmas Hadirkan Ruko Rp 9 Miliaran di BSD City

    Ritel
    [POPULER PROPERTI] Inilah Bendungan Terbesar, Terpanjang, dan Tertinggi di Indonesia

    [POPULER PROPERTI] Inilah Bendungan Terbesar, Terpanjang, dan Tertinggi di Indonesia

    Berita
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com