Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hak Tanah di Indonesia yang Membingungkan

Kompas.com - 12/07/2012, 11:53 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Badan Pertimbangan Realestat Indonesia (REI) Teguh Satria menilai, kepemilikan properti oleh asing tak lepas dari pengaturan hak tanah di Indonesia. Hak tanah di Indonesia dinilai masih membingungkan sehingga sulit merumuskan batasan-batasan properti untuk orang asing.

"Di luar negeri, hak tanah itu tidak ruwet seperti di Indonesia. Sebagian besar kalau diterjemahkan hanya ada dua hak, yaitu hak milik dan hak pakai, sementara di Indonesia banyak sekali," kata Teguh di Jakarta, akhir pekan lalu.

Hak tanah dengan beragam peruntukkan ini, kata Teguh, dalam pelaksanannya sulit diterjemahkan pengembang. Hal itu terutama jika dikaitkan dengan wacana kepemilikan properti oleh asing.

"Orang asing hanya diperbolehkan memakai hak pakai, sementara hak pakai tidak populer untuk domestik karena lebih populer hak guna bangunan. Pengembang bingung mau bangun di atas hak apa, kalau hak pakai tidak laku dijual ke domestik, kalau HGU orang asing tidak diperbolehkan," ujarnya.

Teguh berharap pemerintah segera membangun regulasi yang jelas terkait kepemilikan oleh orang asing. Sehingga, permasalahan seputar hak tanah ini tak lagi membingungkan pengembang dan stakeholder bidang perumahan.

"Keuntungannya banyak ketika properti dibuka untuk asing yang hendak berinvestasi di sini. Karena memang mereka membutuhkan apartemen atau kondominium untuk tinggal," katanya.

Mengenai kekhawatiran keran properti asing akan mempengaruhi properti domestik, Teguh mengatakan, hal tersebut terlalu berlebihan. Menurutnya, harga tidak akan naik drastis pada satu sampai dua tahun mendatang. Apalagi, pasar properti Indonesia masih dikuasai oleh domestik, sementara asing hanya sebagai suplemen.

"Kalau khawatir, maka dibuat regulasi pembatasan yang jelas. Misalnya, dari jenis haknya, kemudian harga minimal untuk asing berapa supaya tidak beli rusunami, lalu siapa sajakah yang boleh beli, juga berapa batasan jangka waktu pembeliannya," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com