JAKARTA, KOMPAS.com - Akibat penghentian program rumah subsidi dengan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) pada Januari 2012 lalu, kemudian ditetapkannya Peraturan Menteri Perumahan Rakyat (Permenpera) nomor 4 dan 5 tahun 2012, sebanyak 43.000 rumah gagal akad. Karena itu, pengembang yang tergabung dalam Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) menawarkan kepada perbankan dengan bunga komersil.
"Tepatnya, 43.013 unit rumah gagal akad. Kami mencari bank yang siap membiayai akad kredit non-subsidi," kata Ketua DPP Apersi, Eddy Ganefo, saat menghadiri acara developer gathering di Jakarta, Rabu (28/3/2012).
Dengan bunga komersil itu, Eddy berharap, perbankan memberikan skema khusus, seperti suku bunga kredit yang mendekati besaran bunga FLPP 7,25 % atau tenor lebih kecil 2 -5 tahun lalu, bunga komersil, serta pola-pola lainnya. Adapun 43.000 rumah gagal akad itu merupakan imbas dari dikeluarkannya Undang-undang Nomor 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, terutama pasal 22 ayat 3 yang mengatur luas lantai minimal 36 meter persegi dengan harga jual Rp 70 juta.
"Di Pulau Jawa, kemampuan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) mendapat rumah itu pada tipe di bawah tipe 36 meter persegi. Lalu, harga Rp 70 juta kalau dibangun di Jabodetabek, itu di mana?" ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.