Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pergub Bangunan Hijau Tidak Beri Insentif

Kompas.com - 26/03/2012, 16:22 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Peraturan Gubernur (pergub) DKI Jakarta atau sebelumnya ditulis peraturan daerah (perda) mengenai bangunan hijau yang akan diberlakukan April 2012 nanti tidak akan memberikan insentif dalam pelaksanaannya. Peraturan ini bersifat mandatori atau berlaku wajib dilaksanakan oleh para konsultan dan pengembang.

"Peraturan dari pemerintah daerah umumnya tidak memakai insentif. Jadi, mau tidak mau, pengembang dan konsultan tetap harus mengikuti ketentuan dalam pergub bangunan hijau," kata Kepala Seksi Perencanaan dan Pengawasan Struktur Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B), Pandita, ketika dihubungi di Jakarta, Senin (26/3/2012).

Meski tidak memberikan insentif, lanjut Pandita, pihaknya berusaha memberikan kriteria untuk dipenuhi dengan mudah oleh konsultan dan para pengembang.

"Kami berusaha membuat aturannya mudah diikuti oleh semua pihak," ujarnya.

Peraturan tersebut akan berlaku baik bangunan baru maupun lama (existing building). Bagi bangunan baru, terhitung satu tahun ke depan setelah peraturan ini ditetapkan harus memenuhi kriteria. Sementara itu, bangunan lama akan melalui proses audit selama kurang lebih tiga minggu.

"Bangunan lama itu tidak harus diperbaharui dengan perlengkapan ini dan itu. Tapi, dengan mengedukasi pengguna bangunan bisa mengurangi konsumsi energinya," jelasnya.

Kriteria untuk bangunan baru dan bangunan lama, kata Pandita, memang memiliki sedikit perbedaan kriteria. Bangunan baru memiliki lima kriteri tersendiri, yakni pengelolaan bangunan masa konstruksi, pengelolaan lahan dan limbah, efisiensi energi, efisiensi air, serta kualitas udara dan kenyamanan termal.

Untuk bangunan lama kriteria meliputi pengelolaan bangunan masa operasional, konservasi dan efisensi energi, konservasi dan efisiensi air, serta kualitas udara dan kenyamanan termal. Jika konsultan dan pengembang tidak mengindahkan aturan ini, maka dapat dikenakan sanksi.

Adapun sanksi untuk bangunan baru adalah tidak akan mendapat Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Sementara untuk bangunan lama tidak akan mendapat Sertifikat Layak Fungsi (SLF) Bangunan.

Rosihan Saad, Sekretaris Perusahaan PT Perdana Gapuraprima Tbk, mengatakan pengembang saat ini masih mengkaji pergub tentang bangunan hijau itu. Menurutnya, sangat dibutuhkan investasi besar untuk mewujudkan bangunan menjadi hijau, khususnya pada bangunan lama.

"Kami berharap ada insentif dari pemerintah bila menerapkan bangunan hijau, karena kendala pada bangunan yang telah ada itu butuh investasi besar pula," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Luncurkan INA Digital GovTech, AHY Siap Integrasikan Layanan Pertanahan

Jokowi Luncurkan INA Digital GovTech, AHY Siap Integrasikan Layanan Pertanahan

Berita
Layanan Sertifikat Tanah Elektronik Bakal Masuk Portal 'INA Digital'

Layanan Sertifikat Tanah Elektronik Bakal Masuk Portal "INA Digital"

Berita
Basuki Ajak Jepang Bangun Sabo Dam di Gunung Marapi Sumbar

Basuki Ajak Jepang Bangun Sabo Dam di Gunung Marapi Sumbar

Berita
Makin Menguntungkan, Ini Prospek Investasi Properti Komersial pada 2024

Makin Menguntungkan, Ini Prospek Investasi Properti Komersial pada 2024

BrandzView
Tangani Titik Kerusakan Jalan Batas Padang Panjang-Sicincin, HKI Pastikan Beres Akhir Juli

Tangani Titik Kerusakan Jalan Batas Padang Panjang-Sicincin, HKI Pastikan Beres Akhir Juli

Berita
Jakarta Masih Jadi Kota Terbaik Se-Indonesia

Jakarta Masih Jadi Kota Terbaik Se-Indonesia

Berita
Ada Aturannya, Ini Syarat Teknis dan Spesifikasi Jalan Tol

Ada Aturannya, Ini Syarat Teknis dan Spesifikasi Jalan Tol

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Aceh Barat: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Aceh Barat: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Gayo Lues: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Gayo Lues: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Progres Tol Yogya-Bawen, Dua Ruas Tuntas Kuartal Pertama 2025

Progres Tol Yogya-Bawen, Dua Ruas Tuntas Kuartal Pertama 2025

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Timor Tengah Selatan: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Timor Tengah Selatan: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Sumba Barat: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Sumba Barat: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Sikka: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Sikka: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Timor Tengah Utara: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Timor Tengah Utara: Pilihan Ekonomis

Perumahan
 Cara Tepat Membersihkan Lantai Beton di Rumah Anda

Cara Tepat Membersihkan Lantai Beton di Rumah Anda

Tips
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com