Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Agar Jasa "Broker" Tak Merugikan

Kompas.com - 02/03/2012, 11:51 WIB

KOMPAS.com - Jika Anda seorang yang tak mau repot melayani para pembeli rumah, maka manfaatkanlah jasa broker atau agen properti. Selain menghemat waktu dan tenaga, broker juga memiliki jaringan pemasaran luas.

Namun, agar pemakaian jasa broker tetap aman dan menguntungkan, Anda perlu mencermati beberapa hal saat akan melakukan penyusunan perjanjian. Menurut Hermawan Wijaya dalam bukunya "77 Rahasia Cepat Untung Bisnis Properti", terdapat 8 hal yang perlu Anda cermati seperti berikut ini:

Hak dan kewajiban

Dalam perjanjian yang dibuat, pastikan hak dan kewajiban broker, juga Anda. Tugas broker biasanya menangani semua iklan, kunjungan calon pembeli, negosiasi, termasuk segala biaya yang akan timbul dari proses pemasaran tersebut.

Jangka waktu

Jangka waktu perjanjian maksimal tiga bulan. Selama periode tersebut, jika rumah terjual, maka broker mendapatkan komisinya, walaupun penjualannya tidak melalui mereka. Alasannya, karena mereka telah bekerja dan mengiklankan properti yang dijual.

Perjanjian berakhir

Setelah waktu tiga bulan, Anda harus memperhatikan klausul yang berisi, walaupun setelah masa perjanjian berakhir namun jika pembeli adalah orang yang pernah diundang, maka broker tetap berhak atas komisinya. Pasalnya, identitas pembeli itu sendiri berdasarkan data di buku tamu yang disediakan saat open house.

Harga

Penentuan harga jual ada di tangan Anda. Maka, jika ada perubahan harga penawaran dari broker harus dengan persetujuan Anda.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com