Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Rusunami Bikin Kening Pengembang Berkernyit

Kompas.com - 24/10/2011, 11:08 WIB

KOMPAS.com - Meski telah resmi diterbitkan, kehadiran Undang-undang Rumah Susun (UU Rusun) masih menyisakan tanda tanya bagi pengembang properti. Salah satu poin yang menimbulkan kernyit di kening pengembang adalah kewajiban menyediakan rusun sederhana milik (rusunami) sebanyak 20% dari total luas rusun komersial. 

Syarat rusunami itu adalah lokasi tak harus dekat, tapi mesti di kota yang sama. Pengembang memandang, kewajiban membangun rusunami sebesar 20% ini mestinya bukan kewajiban bagi mereka.

"Sah memang tujuannya, tapi sama saja memindahtangankan kewajiban ke kami," ujar Stefanus Ridwan, Direktur PT Pakuwon Jati Tbk, Jumat (21/10/2011).

Pengembang memang kurang tertarik mengembangkan rusunami karena marjin yang mereka peroleh kecil. Belum lagi, kalau harga tanah dan bahan bangunan menanjak. Apalagi, seperti diketahui, pemerintah menetapkan harga jual rusunami bersubsidi sebesar Rp 144 juta per unit.

Melihat harga itu, menurut Nanda Widya, Presiden Direktur PT Metropolitan Land Tbk, keuntungan pengembang hanya berkisar 10%. Hal itu jelas berbeda dengan membangun apartemen kelas menengah atas yang keuntungannya bisa mencapai 15%-50% per unit.

"Itu sebabnya, demi meraup untung, ada pengembang yang nekat menjual rusunami Rp 170 juta per unit," ujar Nanda.

Pengembang pun berusaha menutup keuntungan yang kecil di Rusunami dengan mengambil marjin besar di apartemen menengah atas. Strategi ini lebih masuk akal ketimbang menurunkan kualitas bahan bangunan yang bisa membahayakan penghuni.

(Maria Rosita)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau