Broker Properti Wajib Bersertifikat dan Punya SIU-P4
Hilda B Alexander
Kompas.com - 16/03/2016, 17:06 WIB
Sebelum mengajukan sertifikasi kepada Kementerian Perdagangan Republik Indonesia para broker ini diwajibkan untuk memiliki sertifikat yang dikeluarkan AREBI.