Terlalu Banyak Syarat, Aturan Kepemilikan Asing Belum Menarik Ekspatriat
Ridwan Aji Pitoko
Kompas.com - 29/01/2016, 06:00 WIB
Jika ingin menarik orang asing, aturan itu mesti memperbolehkan mereka memiliki apartemen karena tanahnya berstatus kepemilikan bersama. Meskipun risikonya harus mengubah Undang-undang Pokok Agraria 1960 dan UUD 1945.