Legalisasi Kepemilikan Properti Orang Asing, Indonesia Tertinggal Jauh
Hilda B Alexander
Kompas.com - 15/01/2016, 08:54 WIB
Bandingkan dengan regulasi di Singapura yang memberikan Orang Asing untuk memiliki hunian selama "hayat dikandung badan" yakni 99 tahun di daerah strategis, dan 999 tahun di luar daerah strategis atau suburban.