REI: PPNBM Rp 2 Miliar Bertentangan dengan Paket Ekonomi Pemerintah
Arimbi Ramadhiani
Kompas.com - 15/09/2015, 20:30 WIB
Jika properti dengan harga di atas Rp 2 miliar dikenakan PPnBM maka sektor properti akan terbebani pajak penjualan sebesar 45 persen, antara lain PPN 10 persen, PPh 5 persen, PPnBM 20 persen, Pajak Sangat Mewah 5 persen, dan BPHTB sebesar 5 persen.