Orang Asing Bisa Miliki Properti jika 70 Persen Rumah Rakyat Terbangun
Hilda B Alexander
Kompas.com - 29/06/2015, 16:58 WIB
Direktur Eksekutif Pusat Studi Properti Indonesia (PSPI), Panangian Simanungkalit, mengatakan, legalisasi kepemilikan properti oleh warga negara asing bisa dilakukan asal Program Nasional Pembangunan Satu Juta Rumah mencapai 70 persen.