Trans-Sumatera Mendesak, Menteri PUPR Terbitkan Kepmen
Arimbi Ramadhiani
Kompas.com - 04/05/2015, 16:00 WIB
Penerbitan kepmen masih diperbolehkan sesuai Pasal 10 Perpres Nomor 100/2014 yang menyebutkan bahwa dalam rangka pengusahaan jalan tol selain empat ruas tersebut, Menteri PUPR dapat menetapkan ruas-ruas jalan tol lainnya di Sumatera.