PPnBM Properti Rp 2 Miliar Dinilai Kontraproduktif
Hilda B Alexander
Kompas.com - 27/01/2015, 10:17 WIB
Rencana pemerintah menambah obyek penerimaan pajak dengan menurunkan batas pengenaan PPh Pasal 22 UU No 36/2008 tentang Pemungutan Pajak Barang Mewah, pada rumah Rp 2 miliar ke atas dinilai kontraproduktif.