Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Punya Jamsostek? Yuk, Ajukan Pinjaman Perumahan!

Kompas.com - 06/12/2011, 16:10 WIB

SEMARANG, KOMPAS.com — Semua peserta program Jamsostek dapat mengajukan pinjaman uang muka dan renovasi rumah. Pinjaman tersebut diberikan tidak hanya untuk mereka yang memiliki upah maksimal Rp 5 juta.

"Sekarang mereka dengan upah di atas Rp 5 juta juga bisa mengajukan pinjaman uang muka atau renovasi rumah," kata Kepala Bidang Pemasaran Kantor Cabang Semarang I PT Jamsostek, Tonny Weka, Selasa (6/12/2011) di Semarang.

Tonny mengatakan, sebelumnya banyak peserta Jamsostek menanyakan mengapa hanya peserta Jamsostek bergaji maksimal Rp 5 juta yang mendapatkan pinjaman. Padahal, banyak peserta Jamsostek tidak hanya ingin membeli rumah, tetapi juga merenovasi rumahnya sehingga untuk peserta dengan gaji di atas Rp 5 juta diperbolehkan mengajukan pinjaman.

"Jadi, ini merupakan kesempatan bagi peserta Jamsostek dengan gaji besar untuk mendapatkan fasilitas yang sama," katanya.

Adapun untuk peserta Jamsostek dengan gaji Rp 5 juta hingga Rp 10 juta dapat mengajukan pinjaman sampai Rp 35 juta. Sementara peserta Jamsostek bergaji Rp 10 juta hingga Rp 15 juta dapat mengajukan pinjaman maksimal Rp 50 juta.

"Pinjaman tersebut maksimal diangsur selama 10 tahun dengan bunga 6 persen efektif," katanya.

Tonny menjelaskan, PT Jamsostek memiliki dana peningkatan pekerja, baik bergulir maupun hibah. Untuk dana bergulir tersebut di antaranya adalah koperasi pegawai, pinjaman uang muka perumahan kerja sama bank, dan pinjaman renovasi rumah kerja sama bank.

Sementara itu, bagi peserta yang menginginkan pinjaman diperbolehkan mengajukan pinjaman ke Jamsostek untuk kemudian akan diseleksi terlebih dulu sebelum diteruskan ke pihak bank yang sudah bekerja sama dengan Jamsostek. Peserta yang dapat mengajukan pinjaman, minimal masa kepesertaannya adalah satu tahun. Begitu juga dengan perusahaan tempat bekerja juga harus minimal satu tahun menjadi peserta Jamsostek.

"Hingga sekarang sudah ada sekitar 10 peserta dengan gaji di atas Rp 5 juta yang mengajukan ke Jamsostek," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com