JAKARTA, KOMPAS.com - Beragam kebijakan dibuat guna memenuhi kebutuhan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), salah satu yang akan dibuat adalah kredit pemilikan rumah (KPR) mikro.
Dalam aplikasinya, pemerintah menyatakan KPR mikro ini memiliki sedikit persamaan dengan bantuan stimulan perumahan swadaya (BSPS), namun berbeda dari skema pemberian dananya.
"Kalau rumah swadaya kan penyediaannya sekarang itu uangnya dikasih. Artinya uang itu dari sisi pendanaan milik mereka. Kalau KPR mikro ini nggak karena skemanya kan pembiayaan maka mereka mengambil semacam kredit yang nanti dikembalikan untuk digunakan perbaikan rumah atau lainnya," jelas Direktur Perencanaan Pembiayaan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Eko D Heripoerwanto, di Jakarta, pekan lalu.
Dibandingkan dengan BSPS, lanjut Heri, KPR mikro lebih berisiko karena masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang notabene pekerja non-formal memiliki kewajiban mengembalikan uangnya.
Di dalam skema BSPS, Kementerian PUPR memberikan hibah berupa bantuan bahan bangunan dengan nilai variatif guna membantu renovasi rumah tak layak huni (RTLH).
Baca: Menilik Skema Ideal dan Manfaat Bantuan Perumahan Swadaya
"Sedangkan KPR mikro risikonya selain harus jadi juga harus punya kemampuan untuk mengembalikan. Makanya yang harus diatur nanti di dalam peraturan menteri (permen) itu target kelompoknya agar tak tercampur dengan penerima rumah swadaya selama ini," tambah Heri.
Adapun target dari KPR mikro ini adalah mereka yang tidak memiliki penghasilan tetap dan akses ke perbankan atau tidak bankable misalnya, pedagang kaki lima, nelayan, petani, dan lain-lain.
Jika tidak begitu, nantinya akan timbul perselisihan antara MBR yang mendapat bantuan BSPS dengan MBR yang mendapat KPR mikro. Menurut Heri, masyarakat belum cukup dewasa untuk mengerti tentang hal tersebut.
"Kita tidak bisa suatu saat nanti misalkan di desa yang sama, kecamatan sama, orang berkelahi karena yang satu dapat bantuan hibah dari rumah swadaya dan satunya harus mengembalikan," tandas Heri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.