JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Sidang Pemugaran (TSP) DKI Jakarta resmi menolak penambahan ramp-ramp atau akses jalan landai bagi penonton untuk menuju lantai atas Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK).
Penolakan itu dilakukan karena dianggap tidak sesuai dengan Undang Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
Di dalam pasal 83 ayat 1 UU tersebut dituliskan bahwa ciri asli atau muka bangunan cagar budaya haruslah dipertahankan walaupun diadakan adaptasi guna memenuhi kebutuhan masa kini.
TSP DKI Jakarta kemudian menilai bahwa keberadaan ramp-ramp tersebut justru akan mengubah wajah SUGBK yang membentuk lingkaran 360 derajat.
"Kita ini punya UU dan harus patuhi itu. Pemasangan ramp tambahan tidak bisa disetujui, tidak ada gunanya. Ramp di luar stadion itu melanggar undang undang," kata Wakil Ketua TSP DKI Jakarta Budi Sukada, dalam sidang renovasi SUGBK di Balai Kota Jakarta, Rabu (5/10/2016).
Adapun wacana penambahan ramp ini bertujuan untuk memudahkan evakuasi ketika terjadi bencana seperti kebakaran, gempa, dan sebagainya.
Namun, Ketua TSP DKI Jakarta Bambang Eryudhawan dalam kesempatan terpisah menyatakan hal itu justru tidak efektif ketika evakuasi kebakaran.
"Karena justru mempersulit penyelamatan saat evakuasi kebakaran akibat jarak tempuhnya terlalu lama dan panjang ramp-nya," tukasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.