Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mau Sewa Jasa Desainer Interior, Ini Dana yang Perlu Disiapkan

Kompas.com - 03/10/2016, 19:00 WIB
Arimbi Ramadhiani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam mendekorasi atau merenovasi rumah, seringkali Anda telah mempersiapkan segalanya.

Sejumlah furnitur biasanya sudah memiliki harga tetap yang bisa Anda perhitungkan. Bagaimana dengan biaya jasa desainer interior?

"Hitungannya ada yang per meter persegi (ruangan yang didesain), atau bisa 3-7 persen dari total anggaran. Maksimal 10 persen," ujar Sekretaris Jenderal Himpunan Desainer interior Indonesia (HDII) Rochmadi kepada Kompas.com, Kamis (29/9/2016).

Menurut Rochmadi, sebenarnya sudah ada tarif yang ditetapkan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), namun sebelumnya HDII juga sudah menetapkan perhitungan.

Oleh sebab itu, kata dia, seberapa besar biaya jasa sewa desainer interior pada akhirnya bergantung pada kesepakatan antara klien dan si desainer itu sendiri.

Namun, ada perhitungan lain yang perlu Anda ketahui sebelum menyewa jasa desainer.

Sebagai gambaran, semakin besar biaya atau ruangan yang akan didesain, semakin turun biaya untuk menyewa desainer interior.

"Misanya total untuk mendesain rumah Rp 6 miliar untuk furnitur dan lain-lain, biaya sewa jasa desainer bisa 3 persen. Kalau budget mendesain hanya Rp 500 juta, biaya jasa bisa 5 persen," tutur Rochmadi.

Meski demikian, ia menambahkan, desainer dituntut untuk bekerja profesional dan tidak menembak harga di awal.

Desainer tidak menyediakan jasa gambar gratis, kemudian meminta klien untuk mengerjakan renovasi bersama kontraktor yang dipilih desainer.

"Kalau profesional, kita bukan hanya bicara selembar atau dua lembar gambar desain. Karena, biasanya desainer bisa membuat 5 lembar gambar dalam satu ruangan mulai dari penempatan furnitur sampai pengaturan listrik," jelas Rochmadi.

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau